SBNpro – Siantar
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Siantar – Simalungun (Kompas) minta Panitia Seleksi Direksi PD Pasar Horas Jaya (PHJ), agar mendiskualifikasi Fernando Napitupulu SE dari calon Direksi PD PHJ.
Demikian siaran pers elektronik Ketua Kompas, Arif Harahap yang diterima SBNpro.com Kamis (27/09/2108). Persisnya, siaran pers melalui pesan whatsapp (WA).
Pada siaran pers elektronik itu disampaikan sejumlah alasan untuk mendiskualifikasi Fernando Napitupulu. Diantaranya, berupa dugaan mendiamkan kasus yang terjadi di PD PHJ, meski Fernando Napitupulu yang saat ini menduduki posisi Plt Direktur Keuangan PD PHJ mengetahuinya.
Adapun kasus yang dimaksud Kompas berupa, dugaan penggelapan atau dugaan tindak pidana korupsi bernilai miliaran rupiah di PD PHJ. Diantaranya, dugaan laporan fiktif piutang perusahaan.
Dijelaskan, sesuai hasil audit independen per tanggal 31 Desember 2016, disebut piutang usaha PD PHJ sekira Rp 3 miliar. Dengan perincian, piutang tahun 2015 sekitar Rp 1,089 miliar dan tahun 2016 sekira Rp 1,915 miliar. Piutang itu dikatakan, tunggakan pembayaran kontribusi kios pedagang.
Kemudian diduga fiktif, karena lewat pertanggungjawaban internal, Kasubbag Penagihan tidak pernah memberikan daftar atau data faktual tentang nama – nama pedagang kios yang menunggak kontribusi.
Bahkan diduga, dana kontribusi dari pedagang itu telah digelapkan oleh sejumlah oknum. Dengan membuat, seakan-akan perusahaan memiliki piutang terhadap pedagang.
Meski hal itu diyakini diketahui Plt Direktur Keuangan, namun Fernando tidak menindak Kasubbag Penagihan, dan juga tidak melaporkan hal itu ke lembaga penegak hukum.
Kemudian hal lainnya, berdasarkan surat pernyataan staf penagihan pada 23 April 2018, MDYS dan Sam, tentang adanya peristiwa penggelapan dana kontribusi senilai ratusan juta rupiah. Dimana sebagiannya telah dikembalikan ke kas PD PHJ.
Terhadap hal itu, Fernando juga tidak mengenakan tindakan dan tidak juga melaporkan hal itu ke kepolisian maupun kejaksaan.
Kasus lainnya, dugaan mark up pengadaan 4 unit sumur bor di Pasar Horas dan 2 unit di Pasar Dwikora. Namun, meski sudah menjadi temuan, tetap juga tidak ditindaklanjuti ke ranah hukum, serta sejumlah kasus lainnya.
Terhadap hal itu, Fernando Napitupulu menyebut hal itu merupakan mimpi. Karena kasus terjadi, sebelum ia menduduki Plt Direktur Keuangan.
Sedangkan terkait hal itu tidak ia bawa ke ranah hukum, Fernando beralasan, bila dibawa ke ranah hukum, ia khawatir dana yang digelapkan tidak akan kembali. Sehingga ia memilih langkah persuasif.
Fernando mengatakan, dengan langkahnya itu, PD PHJ berhasil mendapatkan dana pengembalian sebesa Rp 1,8 miliar. “Jadi bukan mengendapkan. Tapi mengedepankan upaya pengembalian,” ucapnya.
Sementara, mengenai dirinya diminta untuk diskualifikasi dari pencalonan, hal itu ia serahkan ke Panitia Seleksi untuk menilainya.
Editor : Purba
Discussion about this post