SBNpro – Siantar
Untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan maupun kritikan warga, Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinas Kominfo) Kota Siantar luncurkan aplikasi layanan pengaduan masyarakat berbasis online. Layanan itu diberi nama E-Lapor.
Secara nasional, aplikasi E-Lapor bisa didownload melalui google playstore. Setelah itu, melalui aplikasi E-Lapor, pengguna dapat mengklik E-Lapor yang dikelola Pemko Pematangsiantar. Dalam hal ini dikelola Dinas Kominfo. Demikian dijelaskan programer Diskominfo di DPRD Siantar, Wahyu, Sabtu (16/11/2019).
Dikatakan, untuk menuju aplikasi E-Lapor yang dikelola Diskominfo Siantar, pengguna juga bisa masuk lewat www.pematangsiantar.go.id. Kemudian pilih menu atau sub aplikasi E-Lapor lewat portal milik Pemko Siantar tersebut.
Setelah pengguna ada di E-Lapor, saat itulah pengguna dapat menyampaikan keluhan dan saran terhadap pelayanan dan pembangunan yang ditangani Pemko Siantar, yang terdiri dari 35 organisasi perangkat daerah (OPD).
Hanya saja, sebelum itu semua, pengguna terlebih harus mendaftar. “Sebelumnya mendaftar dulu bang. Bisa lewat facebook maupun email,” ujar Wahyu.
Sementara itu sebelumnya, pada raker (rapat kerja) Komisi II DPRD Kota Siantar dengan Dinas Kominfo, dijelaskan Kabid E-Government Dinas Kominfo, Pardomuan Nasution, E-Lapor langsung terkoneksi ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Ombudsman di Jakarta.
Dengan demikian, seluruh pengaduan masyarakat melalui E-Lapor, terlebih dahulu dievaluasi oleh KSP. Kemudian, setelah dievaluasi, laporan itu kembali ke Dinas Kominfo untuk disampaikan ke OPD yang bersangkutan, melalui portal www.pematangsiantar.go.id, untuk ditindaklanjuti.
Jika dalam tiga hari tidak ditindaklanjuti, sebut Pardomuan, maka pegawai Dinas Kominfo akan langsung turun ke OPD bersangkutan, guna meminta OPD itu segera menindaklanjutinya. Sedangkan bila dalam lima hari tidak juga ditindaklanjuti, maka OPD itu mendapat tanda merah di E-Lapor secara nasional.
Sehingga, bila sudah mendapat tanda merah, maka bisa membuat Inspektorat dan Ombudsman bergerak, guna menjamin terselenggaranya sistem pelayanan yang prima di negeri ini.
“Jika tidak ditindaklanjuti OPD, maka OPD itu akan merah setelah waktu 5 hari. Dan langsung diketahui Ombudsman. Sedangkan sebelumnya, dalam tiga hari, tidak dijawab, kami (Dinas Kominfo) datangi. Tidak dijawab juga, akan ditindaklanjuti Inspektorat,” papar Pardomuan Nasution.
Sejauh ini, lanjut Pardomuan, sejak diluncurkan pada September 2019 yang lalu, setiap harinya ada sekitar 60 sampai ratusan pengaduan warga melalui E-Lapor.
Pengaduan berupa keluhan itu, hingga hari ini, kebanyakan ditujukan ke OPD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Siantar. Terutama mengeluhkan tentang pengurusan administrasi kependudukan, seperti kekosongan blanko KTP. Namun semua itu, katanya, sudah ditindaklanjuti oleh Disdukcapil.
Keluhan terbanyak kedua mengenai persoalan sampah yang tidak terangkut dan sampah yang masih berserakan. Keluhan inipun, juga seluruhnya sudah ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup.
Yang ketiga keluhan untuk Sat Pol PP, terutama menyangkut keberadaan pedagang. Serta yang keempat, tidak sedikit warga mengeluhkan kondisi trafic light yang tidak berfungsi. Terhadap keluhan itu, juga telah ditindaklanjuti Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan.
Editor: Purba
Discussion about this post