SBNpro – Siantar
Wahyu Franz Saragih (29) yang diduga menjadi korban persekusi atau main hakim sendiri oleh sekelompok orang di Simpang Palang, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun resmi mengadukan kasusnya ke Polres Simalungun.
Korban yang dikenal sebagai penduduk Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, mengadu tanggal 4 Mei 2018 dengan bukti Surat Tanda Penerima Laporan No: STPL/51/V/2018/SU/Simal, diterima Kanis I SPKT, Aiptu Zulkarnain.
Kepada wartawan, Senin (07/05/18), Wahyu memperlihatkan surat bukti laporan polisinya itu.
Dalam laporannya, dia bersama dua orang temannya mengaku telah menjadi korban perbuatan main hakim sendiri oleh sekelompok massa.
Para terlapor kata Wahyu, diduganya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama.
Kemudian kasusnya dilaporkan sesuai bukti Laporan Polisi No.Pol: LP/137/V/2018/SU/Simal. Kejadiannya hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 pukul 23.00 Wib, TKP nya di Simpang Palang, Nagori Pondok Bulu, Kecamtan Dolok Panribuan.
Dijelaskan, saat itu, Wahyu dan dua temannya sedang bekerja mengangkut kayu dari lahan milik tokenya, tapi secara tiba-tiba sekelompok orang mencegat mereka.
Masih menurut Wahyu, sekelompok orang itu diduganya sebagai suruhan oknum Pangulu Pondok Bulu.
Pengakuan ini juga sudah diberitakan di media massa sehari sebelumnya, Wahyu mengaku telah menjadi korban penganiayaan, perampasan dan pengrusakan mobil
Mobil yang dirusak massa itu adalah, Avanza Veloz, mobil double cabin Daihatsu Estrada, dan dua uni truk yang mereka pakai mengangkut kayu dari lahan milik bosnya itu.
Selain itu, Wahyu juga menyampaikan, dampak dari peristiwa dari Kamis malam (03/05/18) hingga Jumat dini hari (04/05/18), dirinya dan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Secara pribadi, Wahyu Saragih mengatakan, kalung emasnya 10 mayam juga raib dirampas penganiaya dirinya.(*)
Editor : Maris
Discussion about this post