SBNpro – Siantar
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wasis Wiseso sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Siantar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar karena dianggap masih menjadi tenaga ahli di DPRD Sumatera Utara.
Tidak menunggu lama, pencoretan itu dianulir. Juga oleh KPU Kota Siantar, setelah sebelumnya berproses di Bawaslu Kota Siantar. Pencalonan Wasis Wiseso pun dipulihkan.
Wasis kembali masuk ke DCT Anggota DPRD Kota Siantar melalui keputusan KPU Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua terhadap DCT Anggota DPRD Siantar, tanggal 2 Januari 2024.
Caleg PKS nomor urut 1 pada Dapil Siantar 2 ini menyampaikan rasa syukur terhadap Allah, karena KPU Siantar telah memulihkan pencalonannya. Ia pun akan fokus pada kontestasi Pemilu 2024 ini.
“Begitu juga dengan relawan dan tim pemenangan saya, mereka kembali bersemangat setelah adanya keputusan tersebut,” sebut Wasis Wiseso, Rabu (03/01/2024).
Kata Wasis, ia dan sejumlah tenaga ahli DPRD Sumut yang maju pada Pemilu 2024, telah mengundurkan diri pada 31 Oktober 2023. Surat pengunduran diri itu diterima Sekretaris DPRD Sumatera Utara pada awal Nopember 2023.
“Tanda kami sudah tidak menjadi TA lagi, itu keluar SK pembaharuan atas SK pengangkatan kami sebagai TA. Dan di dalam surat pembaharuan itu sudah tidak ada lagi nama saya di dalamnya,” tuturnya.
Secara substantif, lanjutnya, ia sudah tidak lagi menjadi tenaga ahli sejak 1 November 2023. Sejak itu pula, ia tidak lagi melaksanakan tugas sebagai tenaga ahli, serta tidak lagi menerima honor dari APBD Sumatera Utara.
Kemudian KPU Siantar mengeluarkan surat edaran, agar menyertakan surat pemberhentian sebagai tenaga ahli. Surat pemberhentian sebagai tenaga ahli diterbitkan Sekretaris DPRD Sumatera Utara tanggal 3 Desember 2023.
“Meskipun begitu diterbitkan akhirnya SK tersebut per tanggal 3 Desember, cuma kebetulan di situ hari minggu, kami baru menerima SK itu 4 Desember. Batas waktu surat KPU itu,” ucapnya.
Akhirnya nama Wasis dicoret dari DCT DPRD Kota Siantar. “Itulah kemudian kami mengajukan sengketa kepada Bawaslu Siantar. Dan ahkirnya permohonan kami diterima,” katanya.
Saat mediasi di Bawaslu Siantar, PKS membawa sejumlah dokumen, termasuk surat pemberhentian dirinya sebagai tenaga ahli.
“Kemudian KPU melakukan klarifikasi dokumen tersebut ke DPRD Sumut. Setelah diketahui bahwa dokumen tersebut asli, KPU Siantar melakukan pleno, lalu mengeluarkan SK pembaharuan kedua,” ujarnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post