SBNpro – Siantar
Sejak 15 Oktober 2022 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar gelar verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Siantar. Verifikasi akan dilakukan hingga 4 Nopember 2022 mendatang.
“Ada 9 partai politik yang diverifikasi faktual. Diantaranya, Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan dan Bintang,” ungkap Anggota KPU Kota Siantar, Gina Ginting, Senin (31/10/2022).
Terhitung hingga 18 Oktober 2022 yang lalu, sebut Gina, KPU Kota Siantar sudah menyelesaikan verifikasi faktual terhadap 9 parpol, untuk kategori kepengurusan, keterwakilan perempuan dan kantor.
Selanjutnya hingga saat ini, KPU masih melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan 9 partai politik. Dengan jumlah anggota parpol yang akan diverifikasi sebanyak 1.615 orang. “Untuk memverifikasi, KPU Siantar membentuk 5 tim,” tuturnya.
Dipaparkan, saat verifikasi faktual keanggotaan, ada 2 metode yang digunakan KPU. Diantaranya, menemui anggota parpol secara langsung, dan dengan memanfaatkan tekhnologi informasi, video call.
Sementara, verifikasi dengan menemui anggota parpol secara langsung, juga dilakukan dengan dua cara. “Pertama, dengan cara sensus dari rumah ke rumah anggota parpol. Tahapan ini sudah selesai dilaksanakan. Kedua, parpol mengumpulkan anggotanya di kantornya. Itu dilakukan terhadap anggota partai yang tidak berhasil ditemui, saat cara sensus rumah kerumah dilakukan. Ini dilakukan hingga 4 Nopember,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, verifikasi faktual dengan video call, akan dimulai besok, 1 Nopember 2022, sampai 4 Nopember 2022. Dimana, pihak parpol akan memfasilitasi video call di Kantor KPU Siantar.
“Video call dilakukan terhadap anggota partai yang tidak dapat dihadirkan secara langsung karena sakit, kondisi geografis atau berada berada di luar kota,” ujar Gina.
Dikatakan, saat melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi rumah anggota parpol, KPU Siantar mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk foto.
Sedangkan dokumentasi dalam bentuk video dilakukan saat verifikasi faktual melalui video call. Serta dokumentasi berupa video, juga untuk merekam kejadian khusus. Seperti, yang diverifikasi menyatakan bukan sebagai anggota partai. Atau terhadap anggota yang mengundurkan diri dari partainya.
“Semua kegiatan verifikasi faktual didampingi oleh tim pengawas dari Bawaslu Kota Siantar,” tutup Gina Ginting, saat ditemui di kantornya. (*)
Discussion about this post