SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar gelar sosialisasi tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Gedung Darma Wanita Kota Siantar, Jumat (30/09/2022).
Namun sayang, hal penting yang disosialisasikan KPU Siantar tersebut, malah tidak dihadiri 6 Liaison Officer (LO) parpol calon peserta Pemilu 2024.
Adapun 6 LO parpol yang absen itu diantaranya, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Nasional, Partai Garuda, Partai Republik, dan Partai Perindo.
Pada sosialisasi, Plh Ketua KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan tahapan verifikasi perbaikan di KPU Kota Siantar yang akan berlangsung sejak 1 Oktober 2022 hingga 9 Oktober 2022. Pada tenggang waktu itu, sebutnya, ada beberapa tahapan yang akan dilalui.
Katanya, pada 1 Oktober 2022, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan keanggotan hasil perbaikan.
Kemudian tanggal 2 – 5 Oktober 2022, KPU akan melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat
“Pada tanggal tersebut, KPU kabupaten/kota menerima hasil tindaklanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan melalui aplikasi Sipol,” ucap Gina.
Selanjutnya, 6 – 9 Oktober 2022, KPU kabupaten/kota menggelar verifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Di sisi lain, lanjutnya, KPU melakukan verifikasi klarifikasi secara langsung terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang belum ditentukan statusnya.
“Jadi bagi seseorang yang misalnya terdaftar jadi anggota di Parpol A dan Parpol B, kemudian harus melakukan klarifikasi langsung, maka bisa hadir langsung ke KPU. Atau ketika dia misalnya di luar kota dengan alasan sakit, bisa menunjukkan surat sakitnya dan melakukan video call dengan KPU,” ujarnya.
Gina mengatakan, petugas verifikasi administrasi KPU Kota Siantar dalam tahapan ini akan memperhatikan kesesuaian keanggotaan partai politik dengan identitas KTP yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat, Jafar Sidik Saragih mengatakan, pihaknya banyak menemukan KTP Anggota Parpol yang didaftarkan di aplikasi SIPOL bukanlah KTP-Elektronik.
“Tentunya hal ini akan merugikan partai politik itu sendiri. Sebab syarat keanggotaan atau pemilih partai politik itu minimal telah mengikuti rekam data E-KTP. Semoga ini juga bisa dipahami rekan-rekan pengurus Parpol,” tutur Jafar.
Selepas verifikasi dilakukan, KPU Siantar nantinya akan menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan perbaikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Itu dilakukan pada 10 Oktober 2022, lalu mengikuti rekapitulasi dokumen di KPU Provinsi Sumatera Utara pada 11 Oktober 2022, serta rekapitulasi dokumen hasil perbaikan juga dilakukan hari yang sama.
Diharapkan KPU Kota Siantar, sosialisasi bisa dipahami oleh pengurus parpol, sehingga nantinya tidak lagi ada yang keliru dan tidak ada lagi yang tidak tahu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post