SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar tetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Siantar untuk Pemilu 2019, Kamis (20/09/2018), lewat pleno terbuka.
Ada 367 DCT (calon legislatif/caleg) yang ditetapkan, dari 368 caleg yang sebelumnya terdaftar di daftar calon sementara (DCS). Berkurangnya jumlah DCT dari DCS, karena salah satu bacaleg (bakal caleg) mengundurkan diri.
Bacaleg yang mengundurkan diri itu adalah Roni Efendi Sinaga. Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang sebelumnya di DCS berada di daerah pemilihan (Dapil) satu, nomor urut 7.
“Satu bacaleg dari PKB mengundurkan diri. Sehingga DCT menjadi 367, dari 368 sebelumnya di DCS,” ujar Ketua KPU Kota Siantar, Mangasi Purba SH.
Pasca ditetapkannya DCT, masih melalui rapat pleno terbuka KPU Kota Siantar, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Siantar, Sepriandi SH MSi mengingatkan para caleg yang baru ditetapkan, agar mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Sepriandi menegaskan, agar para caleg mematuhi aturan kampanye. Dengan tidak mencuri start kampanye, dan tidak melanggar ketentuan kampanye lainnya.
Sepriandi juga menegaskan, mencuri start kampanye merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu. “Caleg agar tidak curi start kampanye. Karena itu pidana,” ucap Sepriandi Saragih.
Pada awal kesempatan berbicara di pleno KPU tadi, Ketua Bawaslu Kota Siantar ini juga berharap agar insan pers turut melakukan pengawasan. “Diharapkan pers turut mengawasi,” sebutnya.
Editor : Purba
Discussion about this post