SBNpro – Siantar
Verifikasi faktual (verfak) terhadap syarat dukungan pasangan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar dari jalur perseorangan, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi, sudah selesai dilakukan PPS pada masing-masing kelurahannya. Verfak terakhir dilakukan pada 4 Juli 2024 yang lalu.
Namun hasil sementara dari verfak yang sudah dilakukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) tersebut, masih ditutup oleh KPU Kota Siantar. Terutama, jumlah syarat dukungan yang telah memenuhi syarat dari pasangan balon Hendra Simanjuntak dan Kiswandi.
Anggota KPU Kota Siantar, Chucha Ashari beralasan, hasil verfak masih akan diplenokan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatannya masing-masing. Lalu diplenokan di tingkat kota oleh KPU Kota Siantar.
“Ada waktu nya bg…..nanti kan ada mekanismenya di rapat pleno rekapitulasi kecamatan bg,” sebut Chucha melalui Whatsapp (WA), Sabtu (06/07/2024).
“Gak enggan kami bg….ada jadwal nya bg, gak ada yg ditutup tutupi bg,” tambahnya.
Komisioner dari divisi tekhnis penyelenggaraan ini mengaku, kalau KPU Kota Siantar telah menerima hasil sementara dari verfak yang dilakukan PPS.
Hanya saja, komisioner berlatar advokat ini tidak berkenan membuka informasi jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat, maupun jumlah yang tidak memenuhi syarat dari hasil sementara yang sudah diterima, kecuali persentase jumlah syarat dukungan yang tidak bisa ditemui oleh PPS ketika verfak.
Katanya, ada 25 persen syarat dukungan dari balon perseorangan yang tidak bisa ditemui oleh PPS, atau yang tidak bisa dikumpulkan balon untuk diverifikasi.
Setelah didesak secara berulang, kemudian Chucha menyebut, 25 persen syarat dukungan yang tidak bisa ditemui, hasil verfaknya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jika yang tidak dapat ditemui tidak bisa di hadirkan atau di kumpulkan sampai tanggal 4 juli jan 23.59 maka tms,” katanya.
Meski syarat dukungan yang tidak dapat ditemui berkenan diinformasikan, namun Chucha tetap tidak berkenan membuka informasi yang telah diterima KPU Kota Siantar tentang jumlah yang telah memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat lainnya.
Alasannya, hasil verfak akan disampaikan setelah rekapitulasi dilakukan PPK untuk tingkat kecamatan, dan rekapitulasi oleh KPU untuk tingkat kota. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post