SBNpro – Medan
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKB, Jopinus Ramli (JR) Saragih – Ance Selian masih harus bersabar. KPU belum menerima pendaftaran pasangan ini.
Proses pendaftaran pasangan JR-Ance berlangsung sejak sekitar pukul 12.00 WIB-15.30 WIB. Setelah menjalani verifikasi, berkas pasangan calon ini ternyata belum lengkap.
“Kami menyatakan bahwa dokumen syarat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan belum lengkap,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Selasa (9/1/18).
Komisioner KPU Sumut divisi Teknis Penyelenggara, Benget Silitonga, memaparkan syarat belum dilengkapi itu di antaranya surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, LHKPN, dan surat keterangan pengadilan tidak sedang berutang yang dapat merugikan keuangan negara.
Dokumen itu wajib dibawa bakal calon sesuai PKPU Ko 15 2017 pasal 42 dan surat edaran No 17 KPU 2018. Karena dokumen JR dan Ance tidak lengkap, KPU Sumut mengembalikan berkas pasangan ini.
Benget menjelaskan, penolakan pendaftaran itu bukan berarti membatalkan hak pasangan calon untuk mendaftarkan diri. Mereka masih diberi kesempatan untuk mendaftar kembali setelah melengkapinya sampai hari terakhir pendaftaran, besok.
“Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB. Tidak harus LHKPN-nya, cukup tanda terima dari KPK bahwa laporan itu sedang diproses,” jelas Benget.
Sementara, JR Saragih mengatakan mereka akan segera melengkapi seluruh berkas yang disyaratkan untuk mendaftar. Mereka berencana langsung ke pengadilan untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
“Hari ini langsung kami urus dan besok kami akan datang kembali dengan dokumen yang sudah lengkap. Yang belum lengkap itu dokumennya Pak Ance, kalau saya sudah lengkap. Begitu juga dokumen partai, seluruhnya sudah lengkap,” sebut JR Saragih.
Sumber : merdeka.com
Foto : pojok sumut
Discussion about this post