SBNpro – Siantar
Satuan Reserse Kriminal, Unit I Jatanras Polres Siantar dibantu personil dari Polsek Siantar Timur, Rabu (14/03/18) sekira pukul 16.30 WIB, menangkap Maruba alias Uba (26). Residivis ini, kembali ditangkap atas pengembangan kasus pencurian.
Uba diduga terlibat aksi pencurian dengan membongkar mobil toyota avanza yang parkir di depan Masjid Ilham, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur beberapa waktu yang lalu.
Dalam aksinya, lajang warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba itu tak sendirian. Rekannya Andre Simorangkir alias Sakau (22), lebih dahulu diciduk, Senin (05/03/18).
Korban aksi kejahatan mereka, Mardelima boru Aritonang (52) warga Kabupaten Dairi, menelan total kerugian mencapai Rp 100 juta terdiri tas sandang berisi perhiasan emas dan uang tunai Rp 6 juta serta hape merk samsung.
Kapolsek Siantar Timur Iptu Elman Tampubolon yang ditemui di kantornya mengatakan, pada saat ditangkap barang dari hasil kejahatannya tidak ada yang disita.
“Sewaktu ditangkap, barang hasil kejahatan Frengki Maruba Doli sudah tidak ada lagi. Habis difoya-foyakannya. Namun dari Andre disita uang sebesar Rp 1.4 juta diduga hasil kejahatan,” ujarnya, Kamis (15/03/18) sekira pukup 10.00 WIB.
Selain aksi kejahtan itu, Uba pernah terlibat aksi kejahatan lain. Menurut Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur L Sinaga, Uba juga pernah mengaku sebagai oknum polisi, dan menyetop bus sayur dari Tanjung Balai.
“Ngaku-ngaku jadi polisi dia. Digeledahnya lah dan diambil uang dan HP. Korban melapor ke mari (Polsek Siantar Timur). Dia ini sudah pernah masuk penjara,” ujarnya.
Selain kedua orang itu, satu orang lagi masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post