SBNpro – Siantar
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar bersama Tim Penegak Perda, bongkar billboard (papan reklame) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (20/09/2018).
Sekretaris Sat Pol PP Kota Siantar, Julham Situmorang didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Abidin Damanik, billboard itu dibongkar karena keberadaannya melanggar Perda Nomor 19 tahun 2016 tentang reklame.
Tepatnya sebut Julham, pembongkaran dilakukan pasca Sat Pol PP berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Siantar, selaku instansi penerbit izin. Serta diketahui, kalau pajak billboard itu sudah lama tidak dibayar.
Kemudian lanjut Julham, selain billboard di Jalan Ahmad Yani yang dibongkar, malam nanti Sat Pol PP juga akan membongkar baleho di Jalan Merdeka. Baleho itu akan dibongkar, karena letaknya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Katanya, sesuai data yang dimiliki Sat Pol PP, ada 8 titik papan reklame (baleho maupun billboar) yang akan dibongkar, karena melanggar ketentuan peraturan.
Sejauh ini sudah ada 12 papan reklame yang dibongkar Sat Pol PP Kota Siantar. “Sudah ada 12 titik yang dibongkar. Dan ada 8 titik lagi,” ungkapnya.
Sebelym dibongkar, lanjutnya, 8 pengusaha papan reklame sudah disurati Sat Pol PP. Hanya saja, yang menginformasikan akan membongkar sendiri, hanya satu pengusaha.
Pada penertiban tadi, tampak personil Sat Pol PP membawa mobil crane dan alat las karbit. Itu dilakukan, karena Billboard yang dibongkar berukuran “raksasa”, ukuran 14 x 6 meter, dan bahannya sebagian dari besi.
Editor : Purba
Discussion about this post