SBNpro – Siantar
Lama sudah bangunan City Hotel & Restoran keberadaannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik itu, Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
Bahkan, informasi dari pejabat yang bertugas di instansi pemberi izin, menyebutkan, bangunan City Hotel & Restoran yang terletak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar itu, dibangun tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan. Karena bangunan persis berdiri ditepi sungai.
Beranjak dari hal itu, Sabtu (15/09/2018), Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM, Willy Sidauruk MSi meminta Walikota Siantar, Hefriansyah untuk segera membongkar bangunan City Hotel & Restoran tersebut
Pasalnya, sudah cukup lama sejumlah masyarakat mengkritisi keberadaan City Hotel & Restoran. Namun hingga saat ini, lanjut Willy, bangunan itu tak juga dibongkar. Sehingga memunculkan kesan diskriminasi hukum. Bahkan terkesan, pengusaha City Hotel & Restoran kebal hukum.
Untuk itu, Ketua Umum LBH HAM ini mendesak Walikota untuk bersikap tegas. Dengan membentuk tim penegak Perda. Tujuannya, agar Walikota saat ini tidak dicurigai “main mata” dengan Pengusaha City Hotel & Restoran, Amd.
Bukan hanya itu, Pemko Siantar juga harus membawa pelangaran rencana tata ruang tersebut ke ranah hukum. Agar ada efek jera, terhadap pelangaran aturan di Kota Siantar, “Pemko juga seharusnya membawa persoalan pelanggaran tata ruang itu ke ranah hukum. Karena jelas sanksi pidananya diatur di undang-undang nomor 26 tahun 2007,” ucap Willy Sidauruk.
Bersikap tegas terhadap bangunan City Hotel & Restoran, ungkap Willy, Walikota tidak perlu takut. Karena rakyat Kota Siantar akan mendukung setiap kebijakan pemerintah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan.
Editor : Purba
Discussion about this post