SBNpro – Siantar
Elemen masyarakat yang meminta Pemko Siantar untuk membongkar bangunan City Hotel & Resto semakin bertambah. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum Hak Azasi Manusia (LBH HAM) yang melakukannya.
Permintaan itu disampaikan LBH HAM melalui surat resmi yang ditujukan lembaga itu kepada Walikota Siantar, Hefriansyah, dengan nomor surat 90/LBH-HAM/SOM/IX/18.
Surat itu ditanda tangani Departemen Undang-undang dan Penyuluhan LBH HAM, Sawaluddin.
Ketua LBH HAM, Willy Sidauruk SH MSi, Senin (01/10/2018) mengatakan, bangunan City Hotel & Resto yang berdiri ditepi sungai Bah Biak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, bertentangan dengan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dan PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
Untuk itu, Willy meminta Walikota Siantar untuk segera membongkar bangunan City Hotel & Resto tersebut. Ditambah lagi, bangunan itu dibangun tidak sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan Pemko Siantar.
Dijelaskan Willy, lembaganya meminta Walikota untuk bertindak, karena pihaknya telah melakukan investigasi.
“Dari investigasi yang kita lakukan, bahwa bangunan Studio Hotel dan Restaurant City menyalahi aturan sesuai dengan PP 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dimana bangunan tersebut didirikan di atas bibir sungai,” ucap Willy.
Kondisi seperti itu, sebut Willy, dapat mengakibatkan keadaan buruk bagi kelangsungan sungai, dan juga sumber daya lainnya.
Katanya, bangunan City Hotel & Resto itu, juga pernah menjadi sorotan DPRD Siantar. Sehingga pemerintah diminta bersikap tegas dan tidak tebang pilih.
“Kemarin, masalah ini juga sudah menjadi sorotan oleh DPRD saat rapat dengan pihak terkait. Jadi Pemko Siantar harus tegas. Khususnya Sat Pol PP,” pinta Willy.
Editor : Purba
Discussion about this post