SBNpro – Siantar
Ketua Umum LBH HAM penasaran dengan ungkapan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, tentang pengembalian (pembayaran) dana kekurangan volume pekerjaan 20 paket proyek sebesar Rp 3,59 miliar.
Agar data itu ia dapatkan, Ketua Umum LBH Hak Azasi Manusia (HAM), Willy Wasno Sidauruk SH MSi gunakan kewenangan setiap warga negara, yang diatur melalui UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Willy ditemui dikantornya Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sabtu (01/09/2018) mengatakan, LBH HAM yang dipimpinnya telah melayangkan surat ke Dinas PUPR Kota Siantar.
Surat itu berisi permintaan, agar Kadis PUPR Kota Siantar memberikan data pembayaran dugaan kerugian keuangan negara/daerah terkait kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinaa PUPR tahun anggaran 2017 yang lalu.
Katanya, ia meminta Dinas PUPR menyediakan data pembayaran pengembalian kerugian yang telah disetor sejumlah perusahaan kontruksi (kontraktor) ke kas daerah.
Sedangkan tujuan dari permintaan data itu, sebut Willy, tidak terlepas dari peran masyarakat untuk terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sehingga, lanjut Willy, bila data itu tidak juga diberikan, maka LBH HAM akan menggugat Kadis PUPR Kota Siantar ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Editor : Purba
Discussion about this post