SBNpro – Siantar
Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Panitia Seleksi Terbuka dan Narasumber Seleksi Terbuka (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, gelar lelang (seleksi) JPT Pratama sejak April 2023 yang lalu.
Hanya saja, syarat calon peserta seleksi JPT Pratama kali ini, Pansel tidak menyertakan syarat kelulusan kompetensi manajerial. Dalam hal ini, tanpa menyertakan bukti lulus Diklat Kepemimpinan (Pim) Tingkat 2 untuk jabatan Sekda (jabatan eselon 2A), dan tidak menyertakan syarat Diklat Pim 3 untuk calon peserta JPT Pratama eselon 2B.
Dampak dari hal itu, ada ASN (Aparatur Sipil Negara) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merasa kesal. Karena sebelumnya, sebut ASN ini, Pemko Siantar menyertakan syarat minimal lulus Diklat Pim 3 untuk dapat mengikuti seleksi JPT Pratama (eselon 2B).
Dengan ketentuan syarat Diklat Pim 3, katanya, membuat dirinya tidak bisa mengikuti seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemko Siantar yang dilaksanakan tahun 2021 yang lalu. Sebab saat itu, ia belum mengikuti Diklat Pim 3, meski golongannya (pangkatnya) sudah memenuhi syarat untuk menduduki JPT Pratama.
Tapi, untuk seleksi JPT Pratama tahun 2023 ini, Pemko Siantar malah tidak menjadikan sertifikat Diklat Pim 3 dan Pim 2 sebagai syarat untuk ikut seleksi.
“Kenapa tidak dari dulu syarat Diklat Pim ini tidak diberlakukan ? Kenapa hanya kali ini? Bukan sedikit loh dana habis untuk Diklat Pim ini. Untuk biaya hidup dan ongkos untuk ikut Diklat Pim itu, sudah banyak habis,” katanya.
Ketika hal ini dipertanyakan, Jumat (19/05/2023) melalui Whatsapp (WA), Ketua Pansel JPT Pratama di Lingkungan Pemko Siantar (Ketua Pansel), Arief S Trinugroho tidak menjawab.
Sementara, Asisten Komisioner Komisi Apararur Sipil Negara (KASN), Kusen mengatakan, tanpa menyertakan syarat kompetensi manajerial Pim 2 dan Pim 3, diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Katanya, tidak menyertakan syarat kompetensi manajerial bisa dilakukan, untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post