SBNpro – Siantar
Sejak dari masa lelang (tender), proyek pembangunan jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 telah hadirkan masalah. Penolakan, tender ulang dan tender gagal terjadi di tahun 2019 yang lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, BAS Faomasi Laia SH yang juga Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengatakan, proyek pembangunan jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 dikerjakan setelah PT EPP dihunjuk langsung oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai penyedia jasa untuk mengerjakan proyek tersebut.
Penghunjukan langsung (PL) terhadap proyek senilai Rp 14,4 miliar dilakukan KPA Dinas PUPR ketika itu, sebut BAS Faomasi telah sesuai aturan yang berlaku. “Itu boleh. Sesuai aturan,” ujarnya.
Dijelaskan BAS Faomasi, tahun 2019 yang lalu, lelang proyek jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) Dinas PUPR Kota Siantar. Hanya saja, pemenang yang ditetapkan Pokmil ditolak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu, Opstib Pandiangan.
Sebut BAS Faomasi, PPK menolak pemenang yang ditetapkan Pokmil, karena penentuan pemenang tidak sesuai aturan. “Dengan berbagai alasan. Penentuan pemenang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Seiring dengan penolakan itu, tender ulangpun dilakukan, dengan membuka penawaran ulang, katanya. Hanya saja, setelah penawaran ulang dibuka, dua perusahaan yang ikut sebagai peserta tender tidak memasukkan penawaran. Hal itupun membuat lelang menjadi gagal untuk mendapatkan pemenang.
Dengan kondisi demikian, lanjut BAS Faomasi, mengingat waktu yang tidak memungkinkan lagi untuk menggelar tender, dan pekerjaan masuk kategori urgen, selanjutnya KPA pada Dinas PUPR Kota Siantar saat itu menghunjuk langsung PT EPP sebagai penyedia jasa untuk mengerjakan proyek jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasca proyek itu diperiksa oleh pemeriksa BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek jembatan VIII STA 13+441 hingga 13+436 senilai Rp 2,9 milar dari nilai kontrak Rp 14,4 miliar. Kekurangan volume pekerjaan itupun diduga Pemuda Anti Korupsi sebagai dugaan korupsi. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post