SBNpro – Siantar
Beberapa abad yang lalu, berdiri Kerajaan (Harajaon) Nagur di Simalungun. Setelahnya, ratusan tahun yang lalu, berdiri 4 kerajaan yang dikenal dengan Raja Maropat di Simalungun.
Dari Raja Maropat, berkembang lagi, dengan terbentuknya 3 kerajaan di Simalungun. Sehingga ada 7 kerajaan di Simalungun, yang dikenal dengan Raja Marpitu.
Adapun tujuh kerajaan itu diantaranya, Kerajaan Siantar, Kerajaan Tanah Jawa, Kerjaan Dolog Silau, Kerjaan Raya, Kerajaan Panei, Kerajaan Purba dan Kerajaan Silimahuta.
Saat ini, pasca memperhatikan perkembangan budaya dan adat Simalungun, para ahli waris (keturunan) Raja Nagur dan Raja Marpitu akan membentuk lembaga pemangku adat (LPA) Simalungun. LPA akan dibentuk melalui musyawarah (harungguan) yang akan digelar pada 12 Agustus 2022 mendatang.
Demikian disampaikan Jantoguh Damanik SSos dari ahli waris “Harajaon” Nagur, dan staf Panitia Harungguan Hermanto Sipayung, pada konprensi pers di Cafe A&B Jalan Laguboti, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumatera Utara, Selasa (02/08/2022).
Hadir pada konprensi pers itu, 6 dari 8 ahli waris raja-raja di Simalungun, seperti, dari Kerajaan Panei Andi R Purba Dasuha, Kerajaan Nagur Jantoguh Damanik, Kerajaan Tanah Jawa Kasli Sinaga, Kerajaan Dolog Silau Tanjargaim Purba Tambak, Kerajaan Raya Jaserman Garingging dan Kerajaan Purba Conrad Purba Pak-pak, serta sejumlah tokoh Simalungun lainnya.
Sedangkan ahli waris Kerajaan Siantar Friado Damanik dan keturunan Raja Silimahuta Setya Negara Girsang berhalangan hadir di konprensi pers tersebut. Hanya saja mereka telah menandatangani kesepakatan pembentukan LPA Simalungun.
Jantoguh Damanik mengatakan, LPA akan dibentuk, dilatari rasa kepedulian terhadap pelestarian budaya dan adat Simalungun di “Tanoh Habonaron do Bona” (Simalungun, termasuk di Kota Siantar).
Katanya, telah lama adat dan budaya Simalungun terdegradasi di wilayah Kerajaan Simalungun. “Sehingga dianggap perlu dilakukan langkah penyelamatan adat dan budaya Simalungun,” sebut Jantoguh Damanik.
Lanjut Jantoguh, tidak sedikit lembaga adat dan budaya Simalungun yang ada. Namun keberadaannya dinilai tidak mengakar di tengah-tengah masyarakat. Hal itu pun menjadi faktor utama terdegradasinya adat dan budaya Simalungun.
Untuk mempertahankan budaya dan adat Simalungun agar tetap lestari, menurutnya, diperlukan komunikasi dan sinergi dengan pemerintah dan masyarakat. “Agar pelaksanaan adat dan budaya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Beranjak dari kondisi budaya dan adat Simalungun saat ini yang telah lama terdegradasi, ahli waris raja-raja Simalungun ini menyatakan (menerbitkan maklumat) tentang pembentukan LPA. Hal itu diputuskan melalui “harapaton dan riah bolon” (pertemuan besar) para ahli waris Kerajaan Simalungun.
Sementara itu, Hermanto Sipayung mengatakan, “Harungguan” Pembentukan LPA akan digelar di Siantar Hotel pada 12 Agustus 2022 mendatang. Dimana, nama, bentuk dan kepengurusan LPA akan ditetapkan melalui harungguan.
Adapun peserta harungguan nantinya, selain ahli waris raja-raja Simalungun, juga ada pengurus “partuppuan” (perkumpulan) marga Simalungun, keturunan partuanon di Simalungun, tatang horja dan tatang budaya.
Disinggung tentang revolusi sosial yang terjadi diawal kemerdekaan RI, yakni tahun 1946, dimana saat itu terjadi perampasan harta dan pembunuhan terhadap raja-raja Simalungun dan kerabatnya, Hermanto mengatakan, mereka akan menyikapi hal itu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post