SBNpro – Siantar
Sejumlah elemen masyarakat dari lintas organisasi non pemerintah (Ornop) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun agar mencoret Badri Kalimantan dari daftar calon sementara (DCS) DPRD Simalungun.
Hal itu disampaikan lintas Ornop/LSM, melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing MH dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sumut Watch, lewat surat terbuka yang diterima SBNpro.com “via” pesan Whatsapp (WA), Minggu (19/08/2018).
Berbagai alasan disampaikan Daulat Sihombing terkait permintaan kliennya, yang menginginkan Badri tidak menjadi calon legislatif (caleg) untuk DPRD Simalungun pada daerah pemilihan (Dapil) Dua.
Permintaan yang sama, juga disampaikan Daulat Sihombing terhadap partai yang mengusung Badri Kalimantan, yakni, Partai Gerindra. Dalam hal ini, kepada DPC Partai Gerindra Simalungun.
Adapun hal itu dimintakan lintas Ornop/LSM, terkait dugaan korupsi di PDAM Tirta Uli Kota Siantar. Dimana dugaan korupsi itu terjadi, dimasa Badri Kalimantan menjabat Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Uli.
Pada surat terbuka itu, ada 10 lembaga yang disampaikan Daulat Sihombing, yang pernah melakukan aksi unjuk rasa maupun melayangkan surat terbuka, terkait dugaan korupsi di PDAM Tirta Uli.
Badri Kalimantan yang dikonfirmasi melalui layanan SMS dan WA, hingga saat ini belum menjawab konfirmasi tersebut.
Editor : Purba
Discussion about this post