SBNpro – Simalungun
Tersangka kasus penipuan jual beli lahan di Desa (Nagori) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Adil Anwar alias Atek ditangkap Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) pada akhir April 2023 yang lalu di Penang, Malaysia.
Beranjak dari penangkapan itu, buronan (DPO/Dafatar Pencarian Orang) yang telah masuk daftar “red notice” Interpol itu diserahkan ke Polda Sumatera Utara, untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari proses hukum ditingkat penyidikan tersebut, hari ini, Rabu (24/05/2023), selepas perkara dinyatakan P21, penyidik Poldasu melimpahkan perkara, barang bukti dan tersangka Atek kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, setelah sebelumnya berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Atek yang diduga sebagai mafia tanah tersebut, tiba di gedung Kejari Simalungun sekira jam 13.50 WIB, langsung digiring ke Klinik Kejari Simalungun untuk pemeriksaan kesehatan.
Sekira 110 menit kemudian, Atek tampak keluar dari Klinik. Ia telah mengenakan baju tahanan berwarna merah, dengan kedua tangan diborgol. Pria berusia 74 tahun itu dimasukkan ke dalam mobil tahanan, lalu diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Siantar untuk menjalani masa penahanan.
Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodain SH selaku humas di Kejari Simalungun menjelaskan, Atek ditangkap di Penang, Malaysia beberapa waktu yang lalu.
Dalam perkara penipuan itu, Adil Anwar tidak sendirian. Kata Asor, tersangka lainnya, Eduard Hutabarat (mantan Kepala BPN Simalungun) sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Sedangkan tersangka lainnya, Marnaek Situmorang telah meninggal dunia.
Pada perkara ini, tersangka Atek berperan sebagai perantara, antara pembeli Sendi Siboro sebagai korban, dengan tersangka Marnaek Situmorang (almarhum).
“Tersangka merupakan perantara jual beli antara Marnaek Situmorang dengan saksi Sendi Binge Siboro. Tersangka tawarkan milik saksi kepada Sendi. Padahal tersangka tahu, kalau lahan tersebut lahan sengketa,” ungkap Asor Olodain SH.
Adapun luas lahan yang menjadi objek jual beli dalam perkara itu seluas 26.576 meter persegi (2,65 hektare). “Korban alami kerugian (Rp) 26 miliar,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, tersangka Atek merupakan warga Jalan Lombok 3, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post