SBNpro – Siantar
Ada dugaan keterlibatan mafia tanah di lahan HGU Nomor 1 Siantar PTPN III, yang terletak di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Pasalnya, pihak PTPN III ada menemukan praktik jual beli lahan pada areal HGU Nomor 1 Siantar. Serta ada pula sekelompok masyarakat yang diduga melakukan penyerobotan lahan, dengan cara menggarap.
Beranjak dari hal itu, puluhan pemuda dan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Merah Putih (GMP-MP) mendesak aparat Polres Siantar segera “memberangus” mafia tanah, bila ada ditemukan.
Desakan terhadap Kapolres Siantar tersebut disampaikan massa GMP-MP melalui pernyataan sikapnya saat melakukan aksi unjuk rasa (demo) di DPRD Siantar, Polres Siantar dan Kantor Walikota Siantar, Rabu (30/11/2022).
“Mahasiswa percaya dan mendukung bahwa Kapolres Pematang Siantar dapat menyelesaikan dan menangkap mafia tanah yang ingin menguasai lokasi PTPN III,” demikian bunyi dari salah satu point pernyataan sikap GMP-MP.
Selain itu, pendemo juga mengajak mahasiswa, masyarakat dan aparatur negara untuk membuktikan Indonesia merupakan negara hukum. Serta tidak ada siapapun yang kebal hukum. Begitu pula dengan mafia tanah, harus dibuat jerah dengan kekuatan hukum.
Sedangkan terhadap Polda Sumut, masih melalui pernyataan sikapnya, GMP-MP menaruh rasa percaya dalam mendukung investasi PTPN III di Kota Siantar.
GMP-MP juga menyatakan pendudukan lahan HGU di Gurilla dan Bah Sorma oleh sekelompok masyarakat merupakan tindakan ilegal, melawan hukum, dan merugikan negara.
Dengan demikian, tindakan PTPN III yang berupaya mengambil alih kembali lahan HGU-nya, bagi GMP-MP merupakan hal yang benar.
“Mendukung PTPN III sebagai bagian dari pembangunan dan percepatan ekonomi nasional dengan memaksimalkan potensi sumber daya perusahaan yang dimiliki,” demikian point lain dari pernyataan sikap tersebut.
Aksi unjuk rasa GMP-MP di tiga lokasi, dikoordinir Hendro Hutaean. Kehadiran mereka di DPRD Siantar diterima oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Siantar, Ronald Darwin Tampubolon dan Astronout Nainggolan.
Hendro Hutaean yakin, HGU PTPN III di Gurilla dan Bah Sorma merupakan HGU aktif. Sehingga PTPN III berhak untuk mengelola maupun mengusahainya. Sedangkan tindakan sekelompok masyarakat, menurutnya adalah penyerobotan lahan.
Saat menerima perwakilan massa GMP-MP, Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Ronald Darwin Tampubolon meminta perwakilan massa agar melengkapi pernyataan sikapnya dengan memberikan fakta-fakta pendukung.
“Jadi, kalau memang ada data yang mau kalian berikan sama kami, silahkan berikan sama kami, biar ada pegangan kami di DPRD,” ujar Ronald. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post