SBNpro – Siantar
Malam ini, Sabtu (21/11/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Siantar Barat gelar sosialisasi pilihan sah, dan hal baru di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Pasca satu harian melaksanakan simulasi putungsura (pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi perolehan suara), komisioner KPU bersama PPK dan PPS se Siantar Barat, kembali bekerja, demi suksesnya Pilkada Kota Siantar tahun 2020 ini.
Meski gelap telah datang, sosialisasi memilih pilihan yang sah, dan tata cara memilih yang benar, juga dilakukan KPU Siantar, PPK dan PPS. Sosialisasi kali ini dikoordinir anggota KPU Kota Siantar Devisi Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nurbaiya.
Kali ini sosialisasi disampaikan kepada pengunjung Vona Cafe yang terletak di pertigaan Jalan Kartini, Jalan Adam Malik dan Jalan Brigjen TNI Rajamin Purba, serta di Taman Bunga (Lapangan Merdeka).
Pada sosialisasi ini, Nurbaiya menyampaikan, bahwa, memilih kolom kosong merupakan pilihan yang sah. Demikian juga, memilih kolom berisi gambar pasangan calon (paslon), juga sah. Hal itu disampaikan, agar warga tidak ragu untuk memilih salah satu diantaranya.
Tak lupa, Nurbaiya juga mensosialisasikan tata cara mencoblos. Katanya, agar pemilih memilih salah satu antara kolom kosong dengan kolom berisi gambar pasangan calon.
“Jangan dicoblos keduanya. Itu tidak sah,” ungkapnya, sembari menambahkan, kolom kosong ada disebelah kanan dan kolom berisi gambar paslon ada di sebelah kiri surat suara.
Kemudian Nurbaiya mengatakan, ada banyak hal baru yang akan ditemukan ketika pemungutan suara maupun perhitungan suara di TPS. Tuturnya, pemilih harus mengenakan masker. Lalu, KPPS akan memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih untuk dikenakan, pengukuran suhu tubuh, serta saran pengaturan jadwal (jam) memilih dan menjaga jarak.
Lebih lanjut, pada sosialisasi itu, anggota KPU ini juga mengajak pemilih untuk tidak takut ke TPS. Karena protokol kesehatan (prokes) menjadi perhatian serius di Pilkada 9 Desember 2020 nanti. Selanjutnya, pemilih juga diingatkan agar membawa KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil ke TPS. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post