SBNpro – Simalungun
Pasca dianulirnya JR Saragih – Ance Selian dari kontestasi Pilgubsu 2018, berbagai tanggapan bermunculan. Salah satunya dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun periode 2004-2009, Riduan Manik.
Kepada wartwan, Selasa (13/02/18), dosen di Fakultas Hukum Universitas Simalungun ini menilai, dengan tidak ditetapkannya JR Saragih – Ance selian, KPU Sumut telah melampau kewenangannya.
“Ada tahapan verifikasi berkas pasangan bakal calon (balon) Gubsu dan Wagubsu. Masa tahapan itu berkas yang kurang lengkap sudah tentu dilengkapi masing-masing balon. Dalam hal ini, salah satu berkas yang dimintakan kepada pasangan JR-Ance untuk dilengkapi adalah surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait legalisir ijazah JR Saragih,” ujar Ridwan.
Dia kembali mengingatkan, kekurang berkas itu sudah dilengkapi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018, dengan nomor surat 5396/1-888.145 yang menyatakan copy STTB nomor 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya dan surat tersebut juga ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Sumatera Utara.
Namun tambah Riduan, KPU Sumatera Utara justru menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur karena adanya surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 Jakarta yang menyatakan tidak pernah melegalisir atau mengesahkan Ijazah SMA Nomor 01 OC Oh 0373.795 Tahun 1990 atas nama JR Saragih,berselang 3 hari dikeluarkan surat dari dinas yang sama yang menyatakan legalisir sesuai aslinya.
“KPU Sumatera Utara saya nilai sudah melampaui kewenangannya dan melanggar hukum. Kekurangan berkas sudah mereka lengkapi tapi mereka tidak ditetapkan ole KPU Sumut,” katanya.
Saat melakukan verifikasi berkas pencalonan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun periode 2015-2020, ujar Ridwan, KPU Simalungun juga berkoordinasi dengan KPU Sumatera Utara terkait ijazah JR itu.
Hasil berkordinasi dengan KPU Sumatera Utara itu, KPU Simalungun menetapkan JR Saragih sebagai calon bupati berpasangan dengan Amran Sinaga.
“Dengan ditetapkannya JR Saragih sebagai calon bupati Simalungun periode 2015-2020, berarti tidak ada masalah dengan berkasnya termasuk ijazahnya,” sebut Riduan.
Sebelumnya JR Saragih menyatakan akan mengajukan upaya gugatan terkait keputusan KPU Sumatera Utara yang tidak meloloskannya sebagai calon Gubernur pada Pilgubsu 2018.
Editor : Sitanggang
Discussion about this post