SBNpro – Siantar
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Rippar) akan “lahir” di Kota Siantar. Hal itu seiring dengan, saat ini Pemko Siantar sedang menyusun draf rancangan Perda (Ranperda) tersebut.
Untuk menyusun draf Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Rippar) itu, Jumat (16/11/2018), Pemko Siantar menggelar konsultasi publik, pasca pemaparan laporan akhir dan forum group diskusi (FGD) telah dilalui.
Konsultasi publik penyusunan draf Ranperda Rippar digelar di Ruang Data Balai Kota Siantar dan dibuka secara resmi oleh Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM.
Walikota Siantar berharap, peserta konsultasi publik berkenan memberikan masukan, kritik maupun saran, untuk tersusunnya draf Ranperda Rippar, untuk selanjutnya diajukan ke DPRD Siantar, guna dilakukan pembahasan bersama.
Disampaikan juga oleh Walikota, tentang pentingnya konsultasi publik digelar. Katanya, bila nantinya Perda telah terbentuk, diharap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sektor kepariwisataan. Sehingga diharapkan pula, kegiatan konsultasi publik dapat memperkaya muatan yang akan dicantumkan didalam draf Ranperda Rippar.
Kemudian, Perda yang akan lahir itu, juga akan menjadi payung hukum dalam upaya peningkatan kepariwisataan. “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih memperkaya muatan yang tercantum dalam draf Ranperda. Serta sebagai payung hukum terhadap segala upaya dalam rangka peningkatan kepariwisataan,” ujar Hefriansyah.
Dijelaskan Plt Kadis Pariwisata, Pardamean Silaen, konsultasi publik merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Ranperda. Hal itu sesuai dengan amanah Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang Produk Hukum Daerah. Persisnya, diatur di pasal 23 dan pasal 29 Permendagri itu.
Diamanatkan di Permendagri nomor 80 tahun 2015, bahwa naska akademik dan draf ranpersa yang diusulkan pemrakarsa, perlus terlebih dahulu dilakukan penyelarasan, harmonisasi, pemantapan, serta pembulatan konsepsi atas subtansi materi, diuji melalui uji publik bersama stake holder terkait.
Hadir di konsultasi publik, para Staf Ahli Walikota, para Asisten Sekretaris Daerah, pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, unsur akademisi perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha.
Sedangkan bertindak sebagai narasumber diacara konsultasi publik yang digelar Pemko Siantar adalah, Yani Andriani, dari Pusat Perencanaan dan Pengembangan Kepariwisataan Institut Tekhnologi Bandung (ITB).
Editor : Purba
Discussion about this post