SBNpro – Siantar.
Seorang pelayan cafe di kawasan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Cherys Suriyanita Aritonang (42), ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar.
Kini, wanita lajang yang tercatat sebagai warga Dusun Urukblin Kecamatan Silima Pungga Pungga Parongil Kabupaten Dairi tersebut, meringkuk di sel tahanan Polres Siantar, Sabtu (14/04/18).
Saat Cherys ditangkap dari sebuah kamar kos-kosan di kawasan Tanjung Pinggir, pada Sabtu (14/04/18) dinihari, turut diamankan sisa pembakaran sabu seberat 0,80 gram, kompeng karet, botol Aqua, buah mancis dan plastik klip kosong.
Penangkapan di kamar kos-kos yang ada di Jalan Ari-ari Omas Tanjung Pibggir itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi.
“Benar kita ada amankan wanita dari salah satu kamar kos-kosan itu, saat ditangkap tersangka tampak berupaya mengumpulkan alat-alat hisap sabu (Bong) dan berlari ke arah belakang kamarnya,” bebernya.
Namun, lanjut Mulyadi, tersangka tetap tertangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka mengaku baru sebulan mengkonsumsi Sabu. Alasannya mengkonsumsi Sabu adalah untuk enjoy. “Untuk enjoy aja bang,” ujar tersangka yang mengaku memperoleh sabu dari orang tak dikenalnya. (*)
Penulis ; Hamzah
Discussion about this post