SBNpro – Siantar
Pada pertemuan antara anggota Komisi V DPR-RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Perhubungan dengan Walikota Siantar dalam kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi V DPR-RI ke Kota Siantar, Kamis (07/02/2019) di Ruang Data Balai Kota Siantar, terungkap, kalau Kota Siantar tidak memiliki Perda tentang bangunan gedung.
Ketiadaan Perda (Peraturan Daerah) tentang bangunan gedung di Siantar, diungkap Kepala Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PUPR, Ichwanul Ihsan di pertemuan tersebut. Hal itupun kemudian diakui oleh Walikota Siantar, Hefriansyah.
Ditemui disela-sela pertemuan, Kepala Satker PBL Kementerian PUPR itu mengatakan, dampak dari tiadanya Perda tentang bangunan gedung, membuat Kementerian PUPR terhalang untuk ikut membangun Kota Siantar dengan maksimal.
Ia mencontohkan, salah satunya, PBL Kementerian PUPR tidak bisa membangun ruang terbuka hijau (RTH). “(Dampak tidak adanya Perda tentang bangunan gedung) kami (Kementerian PUPR) tidak bisa masuk (untuk membangun) kesini. Misal, mau bangun RTH tidak bisa,” ucap Ichwanul Ihsan.
Dikatakan, Perda bangunan gedung itu merupakan amanah dari UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP nomor 36 tahun 2005. Namun Siantar hingga saat ini tidak memiliki Perda tentang itu.
Ranperda Bangunan Gedung Siantar Sudah Disusunkan Kementerian PUPR Tahun 2015 Lalu
Bukan hanya mengungkap ketiadaan Perda bangunan gedung, Ichwanul Ihsan juga mengatakan, bahwa Kementerian PUPR telah menyusun Rancangan Perda (Ranperda) atau draf Ranperda tentang bangunan gedung untuk Kota Siantar. Draf Ranperda itu sudah selesai disusun sejak tahun 2015 yang lalu.
Bahkan, ditahun 2015 itu juga, draf Ranperda itu telah diserahkan Kementerian PUPR kepada Pemko Siantar. Hanya saja, hingga saat ini Ranperda itu tak kunjung diserahkan Pemko Siantar ke DPRD Siantar untuk dibahas, dan kemudian untuk disahkan menjadi Perda bangunan gedung.
Dijelaskan Ichwanul Ihsan, isi utama dari Ranperda bangunan gedung itu tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Seperti hendak membangun gedung hotel dan rumah sakit, maka sebelumnya harus diteliti terlebih dahulu oleh ahli untuk kelayakan fungsi gedung tersebut dan lainnya.
“Semuanya. Misal, mau bangun hotel atau rumah sakit, harus diperiksa tim ahli yang diatur melalu Perwa,” ungkap Ichwanul Ichsan.
Sementara itu, terkait rencana kementerian hendak membangun RTH dikawasan Sungai Bahbolon di Kota Siantar, lengkap dengan fasilitas arum jeram dan fasilitas lainnya, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR-RI ke Kota Siantar, Anton Sihombing meminta Wlikota Siantar, agar segera menuntaskan Perda tentang bangunan gedung.
Editor: Purba
Discussion about this post