SBNpro – Siantar
Melakukan pengawalan rombongan bus pariwisata yang melintas di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Mobil Dishub Provinsi Sumut dirazia Sat Lantas Polres Siantar.
Mobil Dishub Provinsi yang dikendarai H.Hasibuan itu dirazia karena tidak mematuhi Peraturan Lalu Lintas pada saat mengawal rombongan bus pariwisata antar lintas kabupaten/kota, Sabtu (05/05/18) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Amatan SBNpro di lokasi, mobil Dishub Provinsi itu kena razia petugas Sat Lantas Polres Siantar yang saat itu sedang menggelar Operasi Patuh Toba 2018.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kota Siantar, Ipda H.Pardede mengemukakan, petugas melihat mobil Dishub Provinsi Sumut BK 9160 J melintas bersama dua bus pariwisata di Jalan Merdeka dan langsung memberhentikannya.
“Kita tidak tau apakah petugas (Dishub Provinsi) itu pura-pura tidak tau tentang undang undang berlalu-lintas, saya rasa tidak mungkin tak tau. Petugas kita tadi melakukan penilangan SIM terhadap sopir petugas Dishub itu. Sopirnya tadi marga Hasibuan. Mereka tadi habis perjalanan dari Parapat mau menuju Kota Medan,” ujar Pardede.
Sambung Pardede, dalam aturan tertib berlalu-lintas. Petugas Dishub berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tidak diperbolehkan mengkawal mobil rombongan, apalagi tujuan bus yang dikawal itu antar lintas kabupaten/kota.
“Sopir mobil Dishub tadi mengakui kesalahannya setelah kita jelaskan aturan dan kewenangan yang seyogianya bisa dikawal oleh petugas bersangkutan. Kalau dari aturan mereka tak bisa menjalankan tugas apalagi mengkawal berkaitan bus rombongan yang melakukan kunjungan ke luar kota maupun kabupaten,” tandasnya.
Lanjut Perdede, ia mengimbau kepada semua masyarakat untuk bersama-sama menaati tata tertib lalu-lintas. Apalagi yang menyalahgunakan itu dari petugas itu sendiri. “Kalau bisa jangan sampailah melanggar tata tertib lalu lintas,” harapnya.(*)
Penulis : Hamzah
Editor : Herman Maris
Discussion about this post