SBNpro – Simalungun
Banyak bangunan usaha, seperti hotel, restoran dan rumah makan di daerah wisata di Kabupaten Simalungun tidak memiliki analisa dampak lalulintas (Andalalin).
Padahal, bangunan usaha tanpa Andalalin bisa membahayakan keselamatan berlalulintas. Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Simalungun, Sabar Pardamean Saragih, Selasa (04/10/2022).
Di Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, tidak akan sulit menemukan hotel berbintang maupun hotel kelas melati. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan unit. Begitu juga dengan restoran, cafe maupun rumah makan.
Hanya saja, sebut Sabar, hotel di Parapat yang memiliki dokumen Andalalin, cuma Khas Hotel. Bahkan, sekelas Hotel Niagara yang begitu megah, belum juga memiliki dokumen Andalalin.
“Tapi Hotel Niagara saat ini sedang berproses untuk memiliki dokumen Andalalin. Saat ini sudah mulai berdiskusi dengan kami (Dinas Perhubungan). Selebihnya, hotel lainnya, restoran dan rumah makan belum punya,” ucap Sabar.
Di kawasan wisata lainnya, lebih parah kondisinya dari Parapat. Haranggaol, Tigaras, Bukit Indah Simarjarunjung (BIS) dan sekitarnya, sama sekali bangunan usaha disana tidak ada yang memiliki dokumen Andalalin.
Dijelaskan Kadis Perhubungan Simalungun ini, dokumen Andalalin sangatlah penting. “Karena menyangkut hak orang banyak dalam berlalulintas. Utamanya soal keselamatan,” tandasnya.
Dikatakan penting, sebab, Andalalin mengatur soal pendirian suatu bangunan usaha maupun pemukiman. Dimana, saat membangun, harus memperhatikan sarana dan prasarana yang digunakan publik.
“Misal, harus ada zona parkir, bangunan tidak menghalangi pandangan orang-orang yang sedang berlalulintas, tidak memakan bahu jalan, dan lannya,” ujar Sabar.
Ditambah lagi, dengan memiliki Andalalin, katanya, pemilik bangunan usaha telah menaati sebagian dari ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Perkembangan suatu daerah dimasa yang akan datang harus memperhatikan tata ruang. Sedangkan Andalalin merupakan bagian dari penataan ruang,” tuturnya.
Dipaparkan, keberadaan wajib Andalalin diatur secara jelas melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ). Terutama pada Pasal 99 UU tersebut.
“Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan Andalalin,” ucap Sabar, membacakan isi dari Pasal 99 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk itu, pria 40-an tahun ini mengimbau masyarakat, terutama pengusaha agar mengurus dokumen Andalalin melalui konsultan yang diakui negara.
Dalam pengurusan, Dinas Perhubungan Simalungun bersedia memfasilitasi masyarakat untuk itu. Sebab saat ini Dinas Perhubungan telah memiliki dua pegawai yang memiliki kompetensi (sertifikasi) untuk menilai Andalalin.
“Bahkan soal Andalalin ini sudah menjadi perhatian Korlantas Polri. Kebetulan kami tadi zoom meeting di Satlantas Polres Simalungun, untuk monitoring dan evaluasi Andalalin,” katanya. (*)
Penulis: Gunawan
Discussion about this post