SBNpro – Siantar
Sejumlah pengusaha advertising di Kota Siantar membandal. Meski sudah ditegur terkait masa berlaku keberadaan balehonya yang telah berakhir, namun peringatan dari Sat Pol PP itu tidak diindahkan.
Sehingga, Jumat pagi (31/08/2018), dua unit baleho yang terdapat di di simpang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Medan Kelurahan Asuhan, Siantar Timur, Pematangsiantar, Sumatera Utara, dibongkar Sat Pol PP Kota Siantar.
Dua unit baleho itu dibongkar, karena izin “bentangnya” telah kadaluarsa. Baleho yang dibongkar itu disebut, milik perusahaan CV MBM (Maju Bersama Motor).
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Abidin Damanik SH mengatakan, tindakan pembongkaran baleho merupakan bagian dari penegakan Perda di Kota Siantar.
Katanya, pembongkaran dilakukan Tim Terpadu Penegak Perda, dengan pelaksana operasi, Sat Pol PP Kota Siantar.
Sebutnya, dua unit baleho yang dibongkar berukuran 6 x 12 meter itu, pasca surat teguran telah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh Sat Pol PP.
“Surat teguran ketiga sudah kita layangkan seminggu lalu. Artinya, melalui surat teguran itu, kita sudah memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha untuk membongkar sendiri, atau memperpanjang izinnya,” ucap Abidin.
Namun teguran tidak diindahkan. Hal itu dapat diketahui dari, tidak diperpanjangnya izin dan pihak perusahaan tidak membongkar sendiri balehonya. Sehingga, pembongkaran dilakukan oleh Tim Terpadu Penegak Perda.
Editor : Purba
Discussion about this post