SBNpro – Jakarta
Bawaslu menerima seluruh permohonan PBB terkait gugatan atas penetapan parpol peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Artinya, Partai Bulan Bintang (PBB) sah menjadi peserta Pemilu 2019.
“Mengabulkan permohonan pemohon (PBB) seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan sidang sengketa PBB dan KPU di lantai 4 Kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Minggu (4/3) malam.
Dengan keputusan ini, Bawaslu juga membatalkan SK KPU bernomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, khususnya poin yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.
“Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah dibacakan,” tutur Abhan.
Sebagaimana diketahui, PBB menggugat keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018 ke Bawaslu beberapa hari setelah KPU mengumumkan keputusan tersebut, 17 Fabruari 2018. Setelah gugatan PBB diregistrasi, Bawaslu menggelar sidang mediasi antara PBB dan KPU. Namun, mediasi keduanya gagal dan gugatan PBB pun dilanjutkan ke sidang adjudikasi.
Dalam keputusan KPU, PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Namun, PBB menuding KPU di Kabupaten Manokwari Selatan sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap PBB setelah adanya putusan MK yang mengharuskan semua parpol diverifikasi.
Apalagi, PBB telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi oleh KPU Provinsi Papua Barat dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di Kantor KPU Provinsi Papua Barat pada 12 Februari 2018.
Sumber: BeritaSatu.com
Discussion about this post