SBNpro – Siantar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo terbitkan putusan nomor 100 – 53 tahun 2018 tanggal 1 Januari 2018 yang lalu, tentang peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.
Dari Keputusan Mendagri nomor 100 – 53 tahun 2018 itu, secara nasional, dari 93 daerah kota di Indoneaia, Kota Siantar (Pematangsiantar) berada di peringkat 82.
Dengan peringkat status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sejauh itu, Kota Siantar tidak masuk 10 besar kota berprestasi. Meski Kota Siantar, tidak pula masuk 10 besar kota berkinerja rendah.
Selain itu, Mendagri juga menetapkan 57 kota beratribut bintang. Atribut itu diberikan, karena penyelenggaraan pemerintahan di 57 kota itu, memiliki status kinerja yang sangat tinggi.
Dari 57 kota di Indonesia beratribut bintang, status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Siantar, sama sekali tidak mendapat atribut bintang. Karena penyelenggaraan pemerintahan di Kota Siantar, tidak memiliki kinerja yang layak untuk mendapat bintang dari Mendagri.
Penulis : Rendi
Editor : Purba
Discussion about this post