SBNpro – Jakarta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia merilis surat edaran hasil pengujian sample suplemen makanan. Dari hasil uji sample tersebut, dipastikan adanya pelanggaran pada produk Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi.
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito mengatakan, dalam kasus temuan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre market dengan hasil post market. Menurutnya, data yang diterima oleh Badan POM tidak sesuai pada saat izin pendaftaran.
“Hasil dari pengujian pada pengawasan post market menunjukkan postif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk menggunakan bahan baku bersumber sapi,” katanya saat Konferensi Pers Badan POM RI, di Gedung Aula C, Jakarta Pusat, Senin, (05/02/18).
Dalam pengembangan kasus tersebut, dijelaskan Penny, Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laborateries dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.
“Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut,” ungkapnya.
Badan POM RI, lanjut Penny, terus mengupayakan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sebab, produk tersebut dikatakannya, harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Terakhir, Peny menegaskan, apabila masyarakat masih menemukan produk Visotin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada Badan POM RI.(*)
Sumber : Merdeka.com
Discussion about this post