SBNpro – Siantar
Aksi masa dari pedagang, PMKRI, GMKI, GMNI, Gampar dan BEM F UHN yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Balimbel Pasar Horas, Jumat (11/05/18), berakhir dengan keluarnya surat Sekda Kota Siantar. Surat yang isinya pemberitahuan berisi tiga poin kepada Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) itu, untuk sementara dapat diterima pengunjuk rasa.
Kordinator aksi, Fawer Sihite mengajak massa untuk mengapresiasi surat dari Sekdakota kepada Direksi PD PHJ. Namun, dia tetap menakankan akan mengawasi langkah-langkah selanjutnya terkait revitalisasi pasar horas itu.
“Jika pembangunan tetap diteruskan tanpa ada musyarawah dengan pedagang, maka kami akan turun lagi dengan masa yang jauh lebih banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, masa sempat tidak sabar menunggu surat dari Sekda Kota itu. Masa sempat merangsek ingin masuk ke ruangan Budi Utari.
Berikut tiga poin surat Sekda Kota Siantar kepada Direksi PD PHJ. Pertama, agar PD Pasar horas Jaya melakukan penundaan revitalisasi pasar horas Siantar. Pelaksanaan revitalisasi pembangunan pasar horas dapat dilakukan setelah adannya kesepakatan melalui musyawarah bersama pemko Siantar, PD Pasar Horas Jaya dan para pedagang sebagai pemangku kepentingan. Terakhir, agar direksi PD Pasar horas Jaya melakukan konsolidasi terhadap para pedagang dan pihak terkait.
Penulis : Andi
Editor : Sitanggang
Discussion about this post