SBNpro – Siantar
Fraksi Hanura DPRD Kota Siantar yang dipimpin Andika Prayogi Sinaga, tetap fokus menyoroti praktik galian C di Kota Siantar. Sebab, aktivitas galian C berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan terjadinya bencana alam.
Teranyar pada sidang paripurna DPRD Kota Siantar, Senin (31/07/2023), Fraksi Hanura melalui pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Siantar Tahun 2022 yang dibacakan Anggota DPRD Suhanto Pakpahan, secara tegas meminta seluruh kegiatan galian C di Kota Siantar, agar ditutup.
“Terkait dengan maraknya praktik galian C yang dilakukan beberapa oknum di kota Siantar, yang mana kegiatan tersebut dapat berpotensi merusak lingkungan dan dapat menyebabkan bencana alam, maka sebaiknya Pemerintah Kota (Siantar) melalui OPD dan pihak berwenang agar segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ucap Suhanto Pakpahan.
Sebelumnya, Jumat (28/07/2023), pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar, Suhanto juga mengkritisi praktik galian C. Ia berharap, Pemko Siantar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak setiap oknum yang melakukan aktivitas galian C.
Dihadapan pejabat Pemko Siantar, Suhanto memaparkan kondisi sungai yang ada di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, sebagai lokasi praktik galian C. Katanya, aktivitas itu rawan menyebabkan longsor dan banjir.
Masih melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar yang lalu, hal kritis lainnya disampaikan Anggota DPRD Siantar dari Fraksi Nasdem, Franki Boy Saragih.
Frangki menegaskan, Pemko Siantar tidak pernah menerbitkan izin untuk galian C. “Sehingga, kalau ada galian C di Kota Siantar, berarti itu ilegal,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Asisten III Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Pardamean Silaen mengatakan, pihaknya akan memerintahkan Satpol PP untuk menindak aktivitas galian C tersebut.
“Dan kami akan meminta camat mendata lokasi-lokasi galian C yang ada di wilayah masing-masing,” ucap Pardamean Silaen.
Informasi yang diperoleh SBNpro, disebut-sebut, oknum yang melakukan praktik galian C secara liar di sungai yang ada di Kelurahan Tanjung Pinggir adalah SP.
Aktivitas galian C di Kecamatan Siantar Martoba, sudah berlangsung sangat lama. Bahkan penyidik PNS dari Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara sudah pernah turun ke lokasi, meski hasilnya kemudian tidak diketahui.
Begitu pula dengan penyidik Polri, beberapa tahun yang lalu, juga pernah bertindak. Hanya saja praktik galian C liar tersebut, beberapa lama setelah itu, masih terus berlanjut. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post