SBNpro – Siantar
Leonardo Hasudungan Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Pondang Hasibuan SH MH dan Sahat Benny Girsang SH MH, meminta Pemko Siantar, agar segera melaksanakan rekomendasi KASN B-52/KASN/2/2020 tertanggal 8 Februari 2020.
Bila dalam waktu 5 hari ke depan sejak somasi ke dua Nomor 22/PH/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 dilayangkan, rekomendasi KASN itu tidak juga dijalankan, maka Leonardo Simanjuntak akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Bila klien kami belum juga ditempatkan dijabatan yang sesuai kualifikasi dan kompetensinya sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, maka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Sumatera Utara,” sebut Pondang Hasibuan.
Kata Pondang, pihaknya berpeluang mengadukan permasalahan kliennya ke Polda Sumatera Utara pada pekan depan.
Apalagi sebelumnya, lanjut Pondang, bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli pidana dari salah satu universitas di Sumatera Utara. Menurut sejumlah ahl pidana yang ditemui, permasalahan yang menimpa kliennya telah memenuhi unsur pidana.
Dijelaskan, bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pertama Nomor : 21/PH/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 dan somasi kedua Nomor : 22/PH/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.
Berikut, ini isi somasi ke dua yang dilayangkan ke Pemko Siantar:
Sehubungan dengan surat kami No. 21/PH/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 (foto copy terlampir) yang telah kami sampaikan kepada saudara, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari saudara. Maka dari itu sebelum klien kami melakukan langkah hukum baik secara pidana maupun menggugat saudara secara perdata ganti kerugian berupa kompensasi, dengan ini kami kembali mengingatkan saudara agar segera melaksanakan dan mematuhi Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B-2192/KASN/7/2020 tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penegasan Atas Rekomendasi KASN Nomor: B-522/KASN/2/2020 .
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Siantar Timbul Hamonangan Simanjuntak mengaku telah berkomunikasi dengan Leonardo Simanjuntak.
“Terkait rekomendasi KASN nomor B-522/KASN/2/2020, saya sudah pernah duduk Bersama dengan pak Leo membahas itu,” sebut Timbul melalui pesan Whatsapp kepada jurnalis. (*)
Discussion about this post