SBNpro – Jakarta
Mahkamah Konstitusi tolak (tidak dapat menerima) permohonan (gugatan) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor urut 3 Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon (Susanti-Ronald).
Permohonan Susanti-Ronald ditolak melalui putusan sela pada sidang MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo SH selaku Ketua Majelis Hakim, Selasa 4 Pebruari 2025
Pada sidang tersebut, putusan awalnya dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih SH. Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo membacakan amar putusan. “Permohonan tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo, lalu mengetuk palunya.
Sebelumnya Suhartoyo menyebut, mengabulkan eksepsi pihak terkait (Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor urut 1 Wesly Silalahi dan Herlina), terkait pemohon terlambat mengajukan (mendaftarkan) gugatannya.
Dengan ditolaknya gugatan Susanti-Ronald oleh MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar dalam waktu dekat akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih.
“Kalau salinan putusannya cepat sampai, kami (KPU Kota Siantar) akan langsung pleno untuk penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih,” tutur Anggota KPU Kota Siantar Chucha Ashari.
Dikatakan Chucha, salinan putusan tersebut akan dikirim MK melalui surat elektronik (email). “Jadi kami akan terus memantau email KPU Kota Siantar. Jadi, lagi nunggu itulah kami,” ucap Anggota KPU Kota Siantar lainnya Dedi Rahman Harahap.
“Bahkan, kalau bisa hari ini salinan kami terima, maka memungkinkan malam ini kami gelar pleno. Makanya kami 3 orang anggota KPU Siantar standby di Siantar saat ini,” ujar Dedi.
Lebih lanjut Dedi menambahkan, penetapan calon walikota dan wakil walikota terpilih akan diserahkan ke DPRD Kota Siantar untuk keperluan pengusulan pengangkatan dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post