SBNpro – Siantar
Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan gelar pertemuan dengan pimpinan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) kota setempat, Jumat (27/04/18).
Pertemuan digelar di ruang kerja Kapolres. Hadir pada pertemuan itu, selain Kapolres, tampak hadir Kasat Intelkam AKP Sucipto Samosir dan Kasat Binmas AKP MY Surbakti.
Kemudian, Ketua MUI Kota Siantar, yang juga Ketua FKUB Kota Siantar, M Ali Lubis, Sekretaris MUI Ahmad Ridwansyah Putra, dari unsur Wakil Sekretaris MUI, M Rasyid MSi, dan Fahrudin Sagala, serta dari Komisi Bidang Hukum MUI, Sarjono SHi dan Efi Risa Harahap MH.
Sedangkan dari FKUB Kota Siantar, diantaranya, Wakil Ketua, Pdt Riando Napitupulu, Wakil Ketua, Ardi Nias Tarigan dan Bidang Agama Hindu, Pandita Mithun Krisna.
Melalui siaran pers elektronik (Whatsapp/WA) kepada SBNpro.com, disampaikan Doddy, Polres Siantar akan terus berusaha menjaga dan memelihara kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Siantar.
Upaya itu dilakukan Polres, dengan menindaklanjuti keresahan masyarakat, dengan mengamankan terduga penista agama islam, JP dan BS.
Kemudian, Polres Siantar juga menerima masukan dari tokoh agama. Pertemuan dengan MUI dan FKUB Siantar-pun digelar pagi tadi.
Dikatakan, pada pertemuan itu, MUI Kota Siantar menyampaikan pernyataan sikapnya, terkait perkara penistaan agama islam.
Dijelaskan Kapolres, MUI menyampaikan apresiasinya terhadap ketanggapan Polres Siantar dalam menyikapi keresahan masyarakat, yang coba diusik dengan menghina agama islam.
Pada kesempatan itu, sebut Doddy Hermawan, melalui pernyataan sikapnya, MUI mengutuk tindakan penistaan agama islam, yang diduga dilakukan JP dan BS.
Bagi MUI, tindakan menista agama di Kota Siantar, merupakan perbuatan untuk merusak kerukunan antar umat beragama di Kota Siantar. Sehingga polisi diminta, agar segera menuntaskannya.
Sikap MUI lainnya, lanjut Kapolres, MUI akan membantu kepolisian untuk menciptakan keamanan dan menjaga kerukunan masyarakat.
Editor : Purba
Discussion about this post