SBNpro – Siantar
Enam hari pasca tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, tim penyidik dari Polda Sumut dan Polres Simalungun tetapkan 4 tersangka dalam perkara itu.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan, melalui pesan whatsapp (WA), Senin (25/06/2018) menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan penyidik adalah, Nakhoda KM Sinar Bangun, PSS dan tiga pegawai Dishub Kabupaten Samosir.
Adapun ketiga pegawai Dishub Sampsir itu adalah, KS pegawai honor yang bertugas sebagai staf Kapos Simanindo. Kemudian, GF, PNS yang bertugas sebagai Kapos Simanindo dan RS, Kabid ASDP Dishub Samosir.
Disampaikan juga oleh Kombes Pol Tatan, para tersangka dikenakan pasal 302 dan 303 UU tentang pelayaran, junto Pasal 359 KUHP, dengan ancaman diatas 10 tahun.
Sedangkan terkait kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah atau tidak, Kabid Humas Poldasu itu tidak menjawabnya.
Termasuk, pertanyaan tentang pernah tidaknya Syahbandar diperiksa oleh penyidik, juga tidak dijawab oleh Kabid Humas Poldasu tersebut.
Editor : Purba
Discussion about this post