SBNpro – Siantar
Nasabah yang menjadi korban koperasi “bodong” Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Siantar desak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar Rinto Leony Manullang SH untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
Desakan disampaikan korban secara langsung saat bertemu dengan Rinto Leony Manullang SH, Senin 24 Pebruari 2025 di Ruang Kartika PN Kota Siantar.
Adapun hal yang diminta korban untuk dieksekusi terkait putusan perdata Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms, PT Medan Nomor 33/PDT/2021/PT dan PK Nomor 1278 PK/Pdt/2023.
Perkara perdata yang telah inkrah tersebut, ada 15 korban yang mengajukan gugatan beberapa tahun yang lalu.
Baik di tingkat PN Siantar, PT (Pengadilan Tinggi) Sumut dan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung, para tergugat diharuskan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 4,09 miliar. Namun hingga saat ini, putusan itu belum juga dieksekusi oleh PN Siantar.
Sedangkan tergugat pada perkara itu, diantaranya, Dirut PT BNI (Persero) Tbk, cq Kepala Kantor Wilayah BNI Medan, cq Kepala Kantor BNI Cabang Siantar sebagai tergugat I.
Kemudian, pengurus Koperasi BNI Siantar sebagai tergugat II, serta Fachrul Rizal alias Pahrul (mantan Kepala Kantor BNI Cabang Siantar) sebagai tergugat III, dan Rahmat alias Rahmad (mantan Penyelia JUC PT BNI Cabang Siantar) Siantar sebagai tergugat IV.
Lebih lanjut, Agus Surya Dharma (eks Ketua/Manager Koperasi Swadharma) selaku tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) selaku tergugat VI, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) selaku tergugat VII, Hadi Warsono (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku tergugat IX.
Pada pertemuan dengan korban, Rinto mengatakan, eksekusi tidak gampang dilakukan. Karena korban terlebih dahulu harus memetakan aset para tergugat. Lalu memastikan harta benda atau aset itu merupakan milik para tergugat dengan bukti surat yang sah.
Pernyataan Ketua PN Siantar itu pun diprotes korban, Hotna Rumasi Lumbantoruan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menelusuri aset dari para tergugat. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan korban untuk mencari tahu aset tanah para tergugat.
“Untuk menanyakan aset-aset itu, BPN minta legalitas kami. Mereka meminta surat rekomendasi dari pengadilan, dan kami sudah melayangkan permohonan. Tapi tidak ada tindak lanjut dari pengadilan,” kata Hotna.
Rinto merespon pernyataan tersebut, ia mengatakan pengadilan tidak dapat mengeluarkan surat rekomendasi seperti yang dituturkan korban.
Mendengar jawaban itu, para korban protes. Hotna yang menjadi juru bicara mendebat pernyataan Rinto. Diskusi alot pun terjadi, bahkan nada bicara kedua pihak meninggi, dan berakhir dengan saling bentak.
Rinto Manullang mengancam mengeluarkan Hotna jika terus-menerus berteriak, namun ternyata ancaman itu tidak dihiraukan. Keduanya pun saling adu mulut yang membuat suasana audiensi memanas.
Melihat suasana memanas, Rinto Leony Manullang pun meninggalkan ruangan pertemuan. (*)
Discussion about this post