SBNpro – Siantar
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) buka pendaftaran (penjaringan) bakal calon (bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar untuk ikut bertarung di Pilkada Siantar tahun 2020.
Pendaftaran dibuka selama satu bulan, sejak 23 September 2019 hingga 23 Oktober 2019 di kantor DPC Partai Nasdem Kota Siantar. Pendftaran hingga penetapan bakal calon terpilih, disebut mengedepankan tanpa “mahar”.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Siantar, Frans Herbert Siahaan didampingi Sekretaris, Fernando Sitorus, Bendahara, Tongam Pangaribuan dan Janiapohan Saragih, Minggu (22/09/2019). “Pendafatran dibuka serentak secara nasional,” ujar Frans Herbert Siahaan.
Ditegaskan Frans, pendaftaran tanpa “mahar”, merupakan upaya Partai Nasdem untuk melahirkan pemimpin yang benar-benar peduli terhadap rakyat.
Serta, tanpa “mahar” juga dikedepankan, agar dikemudian hari, calon yang terpilih menjadi pemimpin tanpa harus terbebani biaya pengembalian ongkos politik. Dengan begitu, diharapkan akan bisa terlepas dari praktik korupsi. Hingga kesejahteraan rakyat dapat diwujudnyatakan.
“Yang pasti, bahasa Nasdem se Indonesia, bahwa pendaftaran tanpa mahar. Ketika tanpa mahar, tentu akan kita usahakan menjadi kader Nasdem. Karena menjadi kebanggaan kalau dari kader sebagai kepala daerah. Harapan utamanya adalah dengan tanpa mahar, kelak menang dapat bekerja lebih baik. Nasdem konsisten melahirkan pemimpin pro rakyat, pro memberantas KKN,” paparnya.
Selanjutnya, dijelaskan Frans, ada 8 syarat yang harus dipenuhi bacalon yang mendaftar ke Partai Nasdem. Bila ada salah satu syarat itu tidak terpenuhi, maka calon itu akan gugur. “Ada 8 syarat. Satu saja yang tidak dipenuhi, maka calon itu digugurkan,” ucapnya.
Ada pun ke 8 poin syarat itu antara lain, yang pertama memiliki popularitas yang mumpuni. Yang kedua, disukai masyarakat. Tiga, memiliki akseptabilitas. Empat, memiliki elektabilitas.
Yang kelima, memiliki kemampuan mobilisasi politik atau logistik. Enam, mau mengikuti atau melakukan survei terhadap dirinya dari 8 lembaga survei yang ditentukan Partai Nasdem.
Syarat ke tujuh, diutamakan kader dan harus kader (dari luar, kelak harus menjadi kader). Delapan, tim pemenangan harus melibatkan pengurus Nasdem, dan pada saat pemilihan, maka seluruh saksi juga harus dari Nasdem.
“Sebelum menetapkan nama bakal calon Wali Kota yang akan diusung Nasdem, maka setiap yang mendaftar harus melakukan survei dan wajib memilih dari delapan lembaga survei yang ditentukan. Diluar itu tidak bisa,” katanya.
Adapun lembaga survei itu diantaranya, lembaga survei Indikator, Charta Politika, Poltracking, Indo Riset Consultant, JSI, Indekstat, Pusdeham dan Research Centre Media Group,” ungkap Sekretaris DPC Partai Nasdem, Fernando Sitorus.
Disampaikan, pendaftaran dibuka pada jam kerja, yakni, dari jam 08.00 WIB, hingga 4.30 WIB.
Selanjutnya, akan ada jadwal pemaparan visi, misi dan strategi pada 24 hingga 31 Oktober 2019 Kemudian, tanggal 1 hingga 5 November 2019, digelar pleno hasil pemaparan visi, misi dan strategi.
Sementara pada 6 hingga 8 November 2019, seluruh berkas pendaftaran akan diserahkan ke DPW Nasdem Sumut untuk dilanjutkan ke DPP Nasdem di Jakarta.
“Saat pemaparan visi,misi dan strategi akan ada wawancara dari pihak Nasdem,” kata Frans Hebert Siahaan menambahkan. Proses pendaftaran disebut langsung dipimpin Ketua DPD Partai Nasdem Kota Siantar.
Editor : Purba
Discussion about this post