SBNpro – Siantar
Tugas dan fungsi universitas diabaikan di Kota Siantar terkait pembuatan naskah akademi untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak.
Universitas sebagai lembaga akademi sama sekali tidak dilibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar saat menyusun (membuat) naskah akademi untuk Ranperda Kota Layak Anak.
Tidak melibatkan universitas dalam penyusunan naskah akademi, sesuai pengakuan Kepala Dinas (Kadis) Sosial P3A Kota Siantar Pariaman Silaen dan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak pada Dinsos P3A Kota Siantar Sarmadan Saragih, Rabu (15/12/2021), di ruangan kerja Kadis Sosial P3A.
Bahkan, baik Pariaman dan Sarmadan mengaku, naskah akademi yang mereka buat, hasil dari “mencontek” (plagiat) dari salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah. Pengakuan “mencontek” itu, terkesan mereka sampaikan tanpa rasa malu.
“Mencontek dari daerah lain. Dari (daerah) pulau Jawa. Dari Jawa Tengah,” ucap Sarmadan Saragih. Hal yang sama juga disampaikan Pariaman Silaen.
Kadis Sosial P3A Kota Siantar ini mengakui, secara ideal, seharusnya penyusunan naskah akademi melibatkan universitas. “Idealnya begitu. Tapi karena anggaran, jadi kita contek dari daerah lain,” ucap Pariaman.
Disinggung tentang perbedaan kultur dan geografi antara Kota Siantar dengan daerah yang naskah akademinya diplagiat, Sarmadan beralasan, Dinsos P3A tidak menjiblak secara keseluruhan. Namun, katanya, disesuaikan dengan kondisi Kota Siantar. “Tidak bulat-bulatlah kita contek,” ujar Sarmadan.
Disisi lain, Sarmadan juga mengakui, Kota Siantar membutuhkan Perda tentang Kota Layak Anak. Salah satunya untuk menekan tingkat kekerasan, dan untuk melakukan perlindungan terhadap anak.
Katanya, naskah akademi hasil plagiat itu telah diserahkan Dinsos P3A ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Siantar. Namun saat ini, Ranperda Kota Layak Anak tersebut tidak masuk dalam pembahasan di DPRD Kota Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post