SBNpro – Siantar
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan tahun 1994 lalu tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dimana NJOP saat ini, sangat jauh dari nilai jual di pasaran. Untuk itu, penyesuaian NJOP akan dilakukan Pemko Siantar.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Dani Lubis, Kamis (25/03/2021).
Katanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Desember 2020 yang lalu telah menetapkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara, Siantar Timur dan Siantar Selatan. Sedangkan empat kecamatan lainnya, akan ditetapkan tahun 2022 mendatang.
ZNT itu diterbitkan BPN, sebut Dani, tidak terlepas dari inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui surat yang di tujukan kepada Walikota Siantar, KPK meminta Pemko Siantar agar betkoordinasi dengan BPN untuk membuat peta ZNT.
“ZNT ini nilai indikasi rata-rata sebagai bahan untuk menetapkan NJOP. Dan tahun ini kita melaksanakan penyesuaian NJOP khusus bumi, sesuai petunjuk dari BPN. Nilai NJOP sesuai nilai transaksi pasar yang riil di masyarakat. BPN lah yang punya kewenangan melakukan survei sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020. Dalam ketentuan itu, BPN melakukan pengukuran, pemetaan, dan penilaian tanah,” ucap Dani.
Dengan demikian nantinya, NJOP bumi di Kota Siantar akan mengalami perubahan (kenaikan) signifikan. Nilai kenaikannya bervariasi. Dari 100 persen hingga 1.000 persen. Hal itu tergantung objek pajaknya berada di zona mana.
Dicontohkan Dani, zona bisnis di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, kenaikannya mencapai seribu persen. “Seperti zona di Sutomo dan Merdeka masuk zona bisnis. Kenaikan mencapai 1.000 persen. Karena dituangkan di surat KPK itu harus ada penyesuaian pada zona bisnis, dan aktifitas perekonomian tinggi,” beber Dani Lubis.
Pun begitu, lanjutnya, untuk melancarkan kenaikkan NJOP tersebut, Pemko Siantar berniat mengimbangi kemampuan masyarakat dengan pemberian stimulus. Terutama untuk PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 99 persen. Stimulus dilakukan terhadap pajak terutang.
“Tapi, setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait maka penyesuaian NJOP tetap dilakukan untuk 4 kecamatan tersisa. Penyesuaian dilakukan secara jabatan oleh kepala daerah. Itu dimungkinkan sesuai PP Nomor 91 Tahun 2010,” katanya.
“Kita tetap mengacu pada nilai pasar riil yang ada di 4 kecamatan tersisa tadi. Kami sekarang ini melakukan analisis pemutakhiran data ke kelurahan di kecamatan tadi. Kami anggap lurah lah yang paling tahu nilai pasar di lapangan. Dan data ini akan dituangkan dalam berita acara untuk penetapan PPB P2,” terangnya.
Dani mengaku ketentuan ini sudah diusulkan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk dieksaminasi. Selanjutnya, akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, sembari menunggu persetujuan pemerintah pusat maka proses pembayaran PBB dan BPHTB belum bisa diproses sejak Januari 2021.
“Penetapan Perwa sekarang tidak seperti dulu yang cukup di tingkat walikota. Tapi sekarang sudah harus ke pemerintah pusat sehingga peraturan tidak tumpang tinggi,” katanya.
Sebelumnya dijelaskan Dani, Pemko Siantar menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan, mengingat kawasan yang akan dinaikkan NJOP adalah pusat bisnis dan perdagangan masyarakat.
Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas BPKD Siantar ini mengatakan, NJOP yang berlaku saat ini merupakan warisan pemerintah dari tahun 1994. Kondisinya saat ini sudah tidak relevan lagi dengan nilai pasar.
Pihaknya melihat, masih ada NJOP yang nilainya sebesar Rp 10 ribu/meter. Tentunya hasil ini tidak relevan terhadap optimalisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Sementara itu, Horas Sianturi, salah seorang pemilik Ruko di Jalan Merdeka, Pematangsiantar menyayangkan langkah yang diambil Pemko Siantar di masa pandemi Covid-19. Karena saat ini, ekonomi sedang sulit, sebutnya.
Ia juga mempertanyakan layanan yang telah diberikan pemerintah terhadap pedagang maupun pebisnis yang ada di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka selama ini.
“Saya belum tahu niatan Pemko itu. Tapi Saya rasa keputusan Pemko tergopoh-gopoh untuk saat ini, di masa pandemi Covid-19. Saat ini ekonomi lesu. Para pedagang alami kemerosotan pemasukkan,” ungkap Horas.
Horas mengatakan, dengan naiknya NJOP tentunya bakal meningkatkan nilai sewa Ruko yang mayoritas ditempati para pedagang.
“Kita di sini, banyak yang yang ngontrak. Pasti berdampak pada nilai sewanya nanti. Emang apa yang sudah Pemko bantu untuk para pebisnis atau pedagang di sini?,” tuturnya, sembari bertanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post