SBNpro – Siantar
Kasus dugaan korupsi program pengembangan komunikasi informasi dan media massa di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Siantar tahun anggaran 2017 telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi Jaya Laia SH MH diruangan kerjanya, Rabu (06/02/2019) kepada sejumlah jurnalis. Katanya, ksus itu saat ini ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar.
Meski perkara dugaan korupsi itu telah tahap penyidikan, namun penyidikan yang saat ini masih berlangsung, dilakukan tanpa ada tersangka. Sebab, belum ada tersangka yang ditetapkan jaksa dalam perkara itu. “Belum. Belum ada tersangka,” ucap Bas Faomasi.
Dikatakan Bas Faomasi, saat ini penyidik sedang menunggu auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara untuk melakukan audit investigasi. Audit itu dilakukan untuk mencari tahu nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Surat permintaan kepada BPKP untuk melakukan audit, sebut Bas Faomasi, telah dilayangkan Kejari Pematangsiantar. Bahkan, kordinasi antar lembaga untuk itu, juga telah dilakukan. “Sedang menunggu perhitungan kerugian (keuangan) negara oleh BPKP Sumut. Sudah kordinasi antar pimpinan,” ungkapnya.
Untuk itu, Kasi Intel ini mengajak jurnalis untuk menunggu BPKP menyelasaikan audit dan menerbitkan hasil auditnya.”Surat permintaan (melakukan audit) sudah dilayangkan. Kita tunggulah,” ujarnya. Pun begitu, kapan surat permintaan audit ke BPKP dikirim, tidak diberitahu oleh Bas Faomasi Jaya Laia.
Disampaikan juga oleh pria yang gemar berolahraga siang hari ini, dalam menangani perkara dugaan korupsi di Dinas Kominfo Kota Siantar, pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Kominfo Kota Siantar, Posma Sitorus, PPK Proyek untuk program pengembangan kominfo dan media massa tahun 2017, bendahara dan sejumlah kepala bidang di Dinas Kominfo.
Editor: Purba
Discussion about this post