SBNpro – Siantar
Dian Ardius Saragih (42), buruh bangunan yang menetap di Jalan Sadum No. 32 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara diringkus polisi, Senin (12/02/18), setelah mengedarkan ganja dan sabu-sabu, sekira pukul 17.00 WIB.
“Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini ditangkap di rumahnya. Darinya diamankan barang bukti berupa satu plastik hijau berisi 25 paket narkotika jenis ganja seberat 300 gram. Satu kotak rokok berisi 22 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 2,10 gram. Satu plastik merah berisi narkotika jenis ganja dan barang bukti lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Selasa (13/02/18).
Usai ditemukannya barang bukti narkoba tersebut, pelaku langsung diboyong ke Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan. Peringkusan itu terjadi setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki di Jalan Sadum menjual narkoba.
Kepada petugas, Dian Ardius Saragih mengaku sudah lama menjadi pengedar. Barang bukti yang disita petugas ditemukan dari kamar tidur pelaku dan di bawah selimut yang ada di lantai kamar.
“Pelaku dikenakan pasal 114 subs 111 dan 112 uu 35 tahun 2009 ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post