SBNpro – Siantar
Kena batunya. Hal itulah yang dialami sopir (driver) taksi online (Go-Car), MSS. Sikap arogannya-pun terhenti, dan berujung ke proses hukum di Polres Kota Siantar.
Pasalnya, driver Go-Car itu sempat bertindak arogan, dengan menodongkan pistol (senjata) jenis soft gun terhadap aparat polisi militer (PM), Serka M Sitorus, yang bertugas di Detasemen Polisi Militer (Den POM) 1/I Siantar.
Peristiwa penodongan itu terjadi di Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sabtu (24/03/18) sekira jam 18.00 WIB.
Saat itu, Serka M Sitorus sedang mengendarai mobil pick-up, untuk urusan sesuatu. Sedangkan MSS mengendarai mobil Xenia yang ia gunakan sebagai taksi online.
Menurut Serka M Sitorus, Minggu (25/03/18), ketika itu, mobil pick-upnya dan taksi online yang dikemudikan MSS, berjalan satu arah di Jalan Vihara.
Kemudian MSS hendak memutar arah, lalu Sitoruspun menginjak rem mobilnya, agar melaju pelan dan berhenti.
Hanya saja, barang berupa besi (As mobil) yang ada dibagian belakang (bak) mobil pick-up, terdorong kedepan, lalu membentur dinding belakang kemudi mobi pick-upnya. Sehingga memunculkan suara benturan yang cukup keras.
Dengan suara benturan yang cukup keras itulah, MSS mengira, mobil taksi onlinenya yang kena tabrak dari belakang oleh mobil pick-up yang dikemudikan Serka M Sitorus.
Tak berapa lama, MSS-pun turun dari mobil Xenia-nya, sambil membawa pistol (soft gun), tanpa memeriksa bagian belakang mobilnya. Pistol itupun ia todongkan kepada Serka M Sitprus.
Merasa nyawanya terancam, dan tak ingin mati “konyol”, Serka M Sitoruspun menunduk sambil keluar dari mobil pick-upnya. Secepat kilat, Sitorus langsung merampas pistol yang ditodongkan MSS kepadanya.
Pistolpun berhasil diikuasai Sitorus. MSSpun tak “berdaya” kemudian. Akhirnya ia mengetahui, kalau dirinya berhadapan dengan aparat polisi militer.
Selanjutnya, MSS diboyong ke markas Den POM 1/I Siantar, di Jalan Diponegoro, setelah Sitorus menghubungi rekannya. Setelah diperiksa di Den POM, MSS diserahkan ke Polres Siantar, untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Purba
Discussion about this post