SBNpro – Medan
Lewat siaran pers elektronik, Senin (27/08/2018), Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Rurita Ningrum, soroti operasi tangkap tangan terhadap petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan.
Fitra merasa prihatin atas terjaringnya petugas UPT Wilayah Medan V Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan melalui operasi tangka tangan (OTT) pada Minggu (19/08/2018) yang lalu oleh Tim Saber Pungli Poldasu.
Dengan adanya OTT itu, dikatakan Rurita Ningrum, seharusnya Walikota Medan menyampaikan sikap tegasnya kepada publik, kalau ia akan menindak tegas terhadap oknum lainnya di BPPRD. Sehingga, tindakan bukan hanya terhadap dua pegawai yang terjaring semata.
Hal itu dimintakan, karena menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD), yang sejatinya untuk pembangunan bagi masyarakat Kota Medan.
Dikatakan Rurita, sebagaimana hasil pemerikasaan BPK atas PAD Kota Medan TA 2016 dan semester I 2017, diungkap, sebanyak 11 temuan dari pemeriksaan yang dilakukan auditor.
Adapun temuan itu diantaranya :
1. SPI pengelolaan perpajakan tidak optimal
2. Rumah kost belum terdaftar sebagai objek pajak minimal sebanyak 53buah dan kekurangan penerimaan minimal sebesar Rp.125.318.000.
3. Terdapat kekurangan penerimaan pajak hotel minimal sebesar Rp 3.901.053.797.
4. Terdapat kekurangan penerimaan pajak restoran senilai Rp 3.605.822.745.
5. Terdapat kekurangan penerimaan pajak hiburan sebesar Rp 2.858.098.800. Dan potensi penerimaan sebesar Rp 3.776.229.428.
6. Terdapat kekurangan penerimaan pajak parkir minimal sebesar Rp 4.524.199.713 dan potensi penerimaan sebesar Rp 20.200.000
7. Terdapat kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 9.244.991.412 atas reklame terpasang dan sebanyak 781 unit reklame dipasang secara illegal.
8. Pengelolaan atas retribusi IMB pada DPKPPR belum optimal.
9. Terdapat potensi penerimaan retribusi IMB minimal sebesar Rp.620.180.276.
10. Terdapat potensi penerimaan IMB minimal sebesar Rp 32.141.156.300.
11. Terdapat kekurangan penerimaan retribusi IMB sebesar Rp.3.551.487.886.
Menurut Rurita, temuan BPK terkait IMB, menunjukkan kinerja DPKPPR tidak professional. Karena untuk IMB, DPKPPR belum memiliki database bangunan yang berlokasi diseluruh wilayah Kota Medan.
Begitu pula dalam penetapan anggaran retribusi IMB, belum berdasarkan pada potensi riil yang ada. Kemudian, belum lagi tentang IMB yang kadaluarsa.
Sehingga, lanjutnya, hal seperti itu merupakan kinerja yang tidak professional, dengan tidak adanya system dan prosedur baku, untuk mengaturnya.
Hal yang nyaris sama, juga terkait pajak Hotel. BPPRD Kota Medan belum optimal melakukan verifikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada Wajib Pajak. Juga tidak menerbitkan surat paksa atau melakukan upaya penagihan lebih lanjut kepada wajib pajak.
Ha itu membuat, tidak maksimalnya penagihan dari sektor pajak hotel, restoran, dan pajak hiburan di Kota Medan.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Fitra ini, juga meminta Walikota untuk berani melakukan reformasi birokrasi, agar potensi kekurangan penerimaan daerah dapat masuk ke kas daerah.
Editor : Purba
Discussion about this post