SBNpro – Siantar
Pemko Siantar melalui Tim Terpadu Penegak Perda yang “dikomandoi” Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), bongkar 22 papan reklame bermasalah, selama beberapa bulan belakangan ini.
Ke 22 papan reklame yang dibongkar itu, karena ada yang tidak membayar pajak reklame dan ada pula yang izinnya yang telah kadaluarsa. 22 papan reklame itu merupakan milik dari 12 perusahaan advertising.
Demikian informasi yang disampaikan Sekretaris Sat Pol PP Kota Siantar, Julham Situmorang MSi, Jumat (26/10/2018), kepada sejumlah jurnalis dilingkungan kantornya.
Katanya, sebelum hari ini, sudah 18 papan reklame yang dibongkar. Sedangkan sejak pagi tadi, Tim Terpadu Penegak Perda membongkar 4 papan reklame yang terdapat di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka.
Pembongkaran dilakukan, sebut Julham, karena pengusaha penyedia papan reklame mengabaikan peringatan Sat Pol PP untuk membayar pajak maupun memperpanjang izin.
“Satu baliho (papan reklame) dari Jalan Cokro simpang Jalan Merdeka, dan 3 dari sepanjang Jalan Sutomo. Penertiban dilakukan karena surat peringatan kita untuk membayar pajak dan memperpanjang izin tidak dihiraukan,” ungkap Julham Situmorang MSi.
Sedangkan terhadap papan reklame lainnya yang tidak membayar pajak dan izinnya sudah berakhir, akan tetap ditertibkan, dalam aksi lanjutan dari Tim Terpadu Penegak Perda Pemko Siantar.
“Bila masih ada pihak perusahaan yang membandal, tidak mengindahkan peringatan kita untuk membayar pajak dan memperpanjang ijinnya, maka penertiban yang kita lakukan masih akan tetap berlanjut,” tandasnya.
Pada penertiban tadi, selain personil Sat Pol PP, Tim Terpadu Penegak Perda berasal personil TNI, Polri, aparatur dari kejaksaan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PRKP, Bagian Humas dan Bagian Hukum Pemko Siantar.
Editor : Purba
Discussion about this post