SBNpro – Siantar
Sidang (rapat) paripurna DPRD Kota Siantar tentang penyampaian hasil kerja Panitia Angket (Paket) DPRD Siantar untuk dugaan penistaan etnis Simalungun, gagal digelar hari ini, Senin (13/08/2018).
Paripurna gagal digelar, karena tingkat kehadiran anggota dewan tidak korum. Sebagaimana dieketahui, untuk korum-nya sidang paripurna tentang penyampaian hasil Paket, jumlah anggota dewan yang hadir, minimal tiga per empat (3/4) dari jumlah kursi DPRD Siantar.
Sehingga, jumlah korum yang harus terpenuhi, sedikitnya dihadiri 23 anggota dewan, dari 30 jumlah anggota dewan secara keseluruhan.
Sedangkan untuk sidang paripurna DPRD Siantar tadi, untuk mencapai korum, sidang sempat diskor dua kali. Pasca dua kali diskor, tetap saja, jumlah anggota dewan yang hadir tidak sampai 23 anggota.
Persisnya, sesuai yang disampaikan Ketua DPRD Kota Siantar, Maruli Hutapea, jumlah anggota dewan yang hadir, setelah diskor dua kali, hanya 17 anggota dewan.
Kemudian, karena sudah diskor dua kali, sidang tidak juga korum, selanjutnya Ketua DPRD Kota Siantar menunda sidang, hingga batas waktu, paling lama hingga 3 hari kedepan.
Disebutkan Maruli Hutapea, untuk melanjutkan sidang paripurna tersebut, pimpinan dewan akan berkordinasi dengan pimpinan fraksi DPRD Siantar. Kemudian meminta Banmus untuk menjadwal ulang.
Editor : Purba
Discussion about this post