SBNpro – Siantar
Personil Polsek Siantar Martoba grebek rumah kos Reysen di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumut, Rabu (31/01/18).
Penggrebekan dilakukan, sebut Babhinkamtibmas dari Polsek Siantar Martoba, Bripka Mitra Bangun berdasarkan keluhan masyarakat.
“Kumpul kebo orang itu, dan sudah setahun ini tinggal sama dikos-kosan. Cewek itu sekolah di SMU swasta di Siantar ini,” katanya.
Dari penggrebekan, diduga pasangan “kumpul kebo” berhasil diamankan. Pasangan itu adalah, oknum bermarga Sigalingging (44) dan S br P (18).
Pasca penggrebekan, diperoleh informasi, kalau S br P diduga merupakan “simpanan” oknum marga Sigalingging tersebut. Malah disebut sudah satu tahun lamanya.
Ironinya, S br P terakhir diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Siantar. Sedangkan alamat orang tuanya di Serdang Bedagei (Sergei), Sumut.
Saat penggrebekan, dan ketika berada dikantor polisi, tampak oknum marga Sigalingging itu pucat pasi.
Apalagi kemudian, kasus itu diserahkan Polsek Siantar Martoba ke Polres Siantar. Dalam hal ini, ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Siantar.
Oknum marga Sigalingging menolak dirinya dengan S br P sebagai pasangan “kumpul kebo”. Ia juga keberatan dituding mencabuli S br p. Karena menurutnya, ia telah nikah siri dengan S br P.
“Jangan dibilang dicabuli. Sudah setahun kami tinggal bersama, dan (sudah) menikah siri,” ujar oknum marga Sigalingging ini.
Hanya saja, S br P membantahnya. Ia menegaskan, kalau dirinya tidak pernah nikah siri dengan oknum marga Sigalingging, warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
“Aku masih sekolah dan sempat ngekos di Perumnas. Sejak ketemu dengannya kami tinggal bersama,” ujar S br P.
Penulis : Hamzah
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post