SBNpro – Siantar
Sabtu malam (27/01/18), pegiat anti narkoba, Zulkarnain Aritonang yang juga wartawan Efarina TV, dianiaya dengan cara dikeroyok oleh tiga orang tak dikenal (OTK) di depan rumah kos-nya.
Akibat penganiayaan itu, Zulkarnain yang aktif di kepengurusan Gerakan Anti Narkoba Siantar (GANS) alami luka dibagian kepala dan punggung. Disebutkan Ketua GANS, Yan Asmara Siregar, anggotanya itu, dianiaya dengan menggunakan benda keras.
Hanya saja, pasca dianiaya OTK, persisnya Senin (29/01/18), hasrat Zulkarnain Aritonang untuk membawa peristiwa penganiayaan dirinya ke ranah hukum, masih kandas.
Pasalnya, pengaduan Zulkarnain tidak diterima Polsek Siantar Timur. Anehnya, pengaduan tidak diterima, hanya karena saksi yang dibawa korban, kurang satu.
Ironinya, aparat Polsek Siantar Timur, malah meminta korban mencari saksi satu orang lagi, agar laporan dapat diterima. Sebab, yang dibawa korban sebagai saksi, hanya istrinya.
Terkait pengaduan Zulkarnain, Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur, Iptu L Sinaga mengatakan, pihaknya tidak menerima pengaduan korban, karena jumlah saksi yang dibawa kurang satu.
“Kurang saksinya satu. Kalau isterinya jadi saksi, kan masih kurang satu lagi saksinya. Seharusnya ikut prosedur yang ada. Dan kita sarankan untuk mencari saksi satu lagi,” ucap Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur.
Penulis : Hamzah
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post