SBNpro – Medan
Pasca putusan Bawaslu Sumut atas gugatan pasangan JR Saragih – Ance, Sabtu (03/03/18), kabarpun riuh rendah. Di kalangan pendukung, JR Saragih lolos. Di pihak lawan politik ada yang gembira ada yang kaget. Namun di pihak penyelenggara teknis, KPU Sumut malah belum lakukan apapun.
KPU malah beranggapan ada yang mengganjal dalam persidangan Bawaslu itu. Putusan pengawas yang setengah-setengah itu malah membingungkan KPU Sumut.
“Pada dasarnya kami (KPU Sumut) menghormati dan menghargai keputusan Bawaslu. Tapi kami merasa bingung dengan keputusan itu. Bingungnya kenapa tidak didasarkan fakta, sesuatunya tiba – tiba loncat jadi keputusan. Kami rasa itu yang perlu dipertanyakan. Biarkan masyarakat publik yang menilai,” jelas Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Komisioner KPU Sumut lainnya, Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, kemarin malam.
Hingga waktu itu, KPU Sumut mengaku belum menerima salinan putusan dari Bawaslu. Karena itulah mereka belum melakukan apapun.
“Nanti setelah menerima salinan putusan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Benget Silitonga menambahkan, keputusan majelis persidangan saat itu agak membingungkan. Tidak ada mempersoalkan legalisir ijazah dituntaskan dalam persidangan.
“Keputusannya buat kami agak membingungkan karena harus berdasarkan fakta-fakta. Makanya kami mempertanyakan proses persidangan untuk musyawarah antar pemohon dan termohon namun tidak pernah terjadi. Soal suku dinas ijazah itu, tidak pernah muncul dalam fakta persidangan,” ujar Benget.
Ditegaskannya, KPU Sumut belum melakukan langkah selanjutnya, termasuk menerima bakal paslon JR Saragih – Ance Selian menjadi pasangan calon peserta Pilgub Sumut. Pihaknya masih menunggu salinan keputusan untuk melakukan langkah selanjutnya.
Sumber :inimedanbung
Discussion about this post